
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 13 April 2026.
Ahli Sebut Kasus Lahan Kemenag Lamsel Dipaksakan Masuk Ranah Tipikor: Harusnya Perdata atau Pidum
Fakta Sidang Tipikor Sengketa Tanah Terungkap, Kuasa Hukum: Lahan Masih Dikuasai Kemenag
Ketiga terdakwa adalah eks Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, pejabat BPN Theresia Dwi Wijayanti, dan seorang pengusaha, Thio Stefanus Sulistio.
Dalam amar tuntutannya, JPU memberikan beban hukuman paling berat kepada terdakwa Thio Stefanus Sulistio. Dia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar. Jika dalam tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan 3 tahun penjara.
Sementara untuk Lukman dan Theresia Dwi Wijayanti, masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 milik Kemenag seluas 17.200 meter persegi. Perbuatan para terdakwa dinilai melawan hukum dan mengakibatkan hilangnya aset negara.
JPU merincikan aliran dana yang memperkaya para terdakwa sebagai berikut Thio Stefanus Sulistio Rp54,44 miliar, Affandi Masyah (Tersangka) Rp718 juta, Lukman: Rp270 juta, dan Theresia Dwi Wijayanti: Rp90 juta.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 20 April 2026. Agenda berikutnya adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa, di antaranya Bey Sujarwo dan Gindha Ansori. (Red)