
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026), mengungkap fakta baru. Sejumlah saksi ahli menilai perkara yang menjerat terdakwa Thio Stepanus cenderung merupakan sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fakta Sidang Tipikor Sengketa Tanah Terungkap, Kuasa Hukum: Lahan Masih Dikuasai Kemenag
Sengketa Tanah Inkrah Diseret ke Tipikor, Kuasa Hukum Terdakwa: Ini Pembangkangan Putusan Pengadilan
Konflik lahan ini bermula dari adanya tumpang tindih sertipikat. Diketahui, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi telah terbit sejak tahun 1981. Konflik muncul ketika Departemen Agama (kini Kemenag) menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama pada tahun 1982.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa SHM No. 212 atas nama Thio merupakan hasil permohonan balik nama dari SHM No. 335 tahun 1981, bukan pendaftaran tanah baru. Hal ini mempertegas bahwa sengketa kepemilikan sudah terjadi jauh sebelum proses hukum ini bermula.
Putusan MA Nyatakan Terdakwa Pemilik Sah
Persoalan kepemilikan lahan tersebut sebenarnya telah diuji melalui jalur perdata. Dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) melalui Putusan Nomor 919 PK/Pdt/2024, Mahkamah Agung menyatakan Thio Stepanus adalah pemilik sah atas tanah tersebut.
Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dianggap benar oleh semua pihak, termasuk negara.
Kritik Ahli: Salah Pintu Masuk Hukum
Ahli Hukum Perdata Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menegaskan jika ada dugaan kecurangan dokumen, ranahnya adalah Pidana Umum (Pidum), bukan Tipikor. “Karena perkara ini pintu masuknya dari keperdataan, tidak bisa langsung ditarik ke Tipikor. Prasyarat perbuatan melawan hukum dalam konteks korupsi tidak terpenuhi di sini,” ujar Prof. Hamzah.
Senada, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menyoroti ketiadaan unsur kerugian negara. Menurutnya, aset tanah tersebut hingga kini masih dikuasai oleh Kemenag dan belum ada keuangan negara yang keluar.
“Bukan kewenangan Tipikor karena tidak ada kerugian negara sepeser pun. Aset masih dikuasai Kemenag dan terdakwa belum menikmati hasil apa pun dari pembelian tersebut,” tegas Prof. Azmi.
Kejanggalan Dakwaan Jaksa
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang statusnya sudah dicabut. Selain itu, tuduhan dokumen palsu yang diajukan JPU dinilai lemah karena belum pernah diuji melalui laboratorium forensik atau keterangan instansi penerbit.
Dengan status Thio sebagai pembeli beritikad baik dan adanya putusan MA yang memenangkannya, pemaksaan kasus ini ke ranah korupsi dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. (Red)