
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua orang kakak beradik, Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33), atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang marbot masjid berusia 90 tahun bernama Muhammad Mastur.
Kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Cafe Daja Bandar Lampung ini tega memukul kepala korban menggunakan besi hingga mengakibatkan pendarahan hebat.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan korban menegur para pelaku yang memarkirkan kendaraan pengunjung kafe ke lingkungan masjid.
“Mereka (pelaku) ini jukir di kafe, jadi kadang mereka ini memarkirkan kendaraan pengunjung kafe ke lingkungan masjid. Hal itu kemudian ditegur oleh korban sehingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut,” katanya, Minggu 5 April 2026.
Menurut Gigih peristiwa memarkirkan kendaraan pengunjung kafe yang dilakukan oleh kakak adik ini sudah sering dilakukan oleh keduanya. “Dari keterangan korban bahwa sering dilakukan hingga akhirnya terjadi teguran tersebut yang berujung penganiayaan,” ungkapnya.
Saat ini, kata Gigih, keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. “Sudah ditahan,” tutupnya.
Sebelumnya, dua kakak beradik yang bekerja sebagai juru parkir di Cafe Daja Bandar Lampung ditangkap polisi. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid hingga alami pecah kepala.
Adapun identitas keduanya yakni Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara korban bernama Muhammad Mastur berusia 90 tahun. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 21.30 WIB malam.
“Kami menerima laporan penganiayaan terhadap seorang kakek yang berprofesi sebagai marbot masjid. Korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul berupa besi,” ujar Gigih.
Polisi menangkap kedua tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda Heri Erlangga ditangkap pada Rabu 1 April 2026, dan Erick Estrada ditangkap dua hari kemudian, Jumat 3 April 2026.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Erick dan Heri dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang. (Red)