
Jakarta, sinarlampung.co – Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, resmi melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya. Dalam aksi tersebut, para pelaku mencatut nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang sebesar Rp300 juta.
Laporan resmi dilayangkan pada Kamis malam (9/4/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya dan KPK bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang tersangka di wilayah Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa korban berinisial AS melaporkan adanya tekanan dari pihak yang mengaku sebagai utusan pimpinan lembaga publik.
“Diduga pelaku mengatasnamakan lembaga publik terkait pengurusan perkara. Mereka meminta penyerahan uang sebanyak Rp300 juta kepada korban,” ujar Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lebih detail bahwa para pelaku menggunakan modus sebagai pegawai KPK. Mereka meyakinkan korban bahwa mereka diperintah langsung oleh pimpinan KPK untuk meminta sejumlah uang.
“Oknum ini mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Diduga permintaan uang ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh para pelaku,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Dalam operasi penangkapan di Jakarta Barat, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 17.400 dolar AS (sekitar Rp270 juta lebih). Saat ini empat terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Budi Prasetyo.
Selain tindak pidana pemerasan dan pengancaman, penyidik Polda Metro Jaya juga tengah mendalami unsur pencemaran nama baik terhadap institusi dan pimpinan KPK. “Penyidik menerima informasi dari pihak KPK mengenai dugaan pencemaran nama pimpinan mereka. Ini akan kami dalami bersamaan dengan laporan dari anggota dewan tersebut,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
Pihak kepolisian dan KPK mengimbau masyarakat maupun pejabat publik untuk selalu waspada terhadap oknum yang menjanjikan pengurusan perkara dengan meminta imbalan uang atas nama lembaga negara. (Red)*