
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menyita 1.389,1 gram sabu, 2.245 butir pil ekstasi, serta 18 kapsul berisi 160 gram serbuk halus ekstasi. Selain barang bukti tersebut, polisi turut membekuk dua orang pelaku di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada 7 September 2026 malam hingga dini hari di Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah. Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Radius Utama didampingi Kanit 1 AKP Yofi Hariadi beserta tim opsnal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Ya benar, Subdit 3 mengungkap ribuan ekstasi dan 1 kg lebih sabu serta mengamankan dua orang pelaku. Keduanya sudah ditahan dan saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” ujar Dodi, Senin (28/9/2026).
AKBP Radius Utama menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka FIW (40). Tim kemudian bergerak dan mengamankan FIW di kediamannya di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Saat penggeledahan di pekarangan rumah tepatnya di area kandang bebek, petugas menemukan 17 plastik klip bening besar berisi sabu seberat 1.323 gram bruto yang disembunyikan dengan cara dikubur di dalam tanah. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan enam plastik klip sedang berisi 2.245 butir pil ekstasi.
Dari penangkapan FIW, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua (TKP 2) dan berhasil membekuk tersangka AK (35) di sebuah rumah di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari tangan AK, petugas menyita sebuah tas merah berisi sisa barang bukti narkotika, antara lain puluhan butir pil ekstasi berbagai merek (Heineken, Minion, Superman, dan Tengkorak) serta sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, AK mengakui bahwa seluruh barang haram yang ditanam di rumah FIW merupakan miliknya. Ia menyuruh FIW menyimpan dan mengubur narkoba tersebut di kandang bebek dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (Red)