
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kasus Dasno, lansia tanpa rumah yang mengaku sudah lama tidak menerima bantuan sosial, memunculkan persoalan baru setelah pernyataan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan dan pendamping PKH Kecamatan Way Sulan berbeda satu sama lain.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Maret 2026, menyampaikan bahwa urusan rumah dan bantuan sosial bagi Dasno telah dikoordinasikan dengan Dinas Perkim. Ia juga menyebut informasi dari pendamping PKH menyatakan Dasno masih sebagai penerima bantuan.
“Menurut informasi dari pendamping PKH Kecamatan Way Sulan, Kakek Dasno merupakan penerima bantuan sosial PKH,” ujarnya.
Namun, keterangan itu tidak sejalan dengan penjelasan Endi, ketua pendamping PKH Kecamatan Way Sulan. Ketika dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa Dasno memang pernah mendapat PKH, tetapi sudah tidak menerima lagi.
“Pihak kami sedang melakukan tindak lanjut terkait pengajuan ulang data Kakek Dasno ke Sistem Informasi Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (SIKNG),” jelasnya.
Dari sisi Dasno sendiri, ia mengatakan sudah lama tidak mendapatkan bantuan sosial apa pun, baik PKH maupun bantuan lain yang seharusnya diterima sebagai lansia tanpa tempat tinggal. Ia juga menyebut pihak pemerintah desa sempat datang untuk meminta data.
“Sedangkan dari pihak pemerintah desa, kemarin datang yang diwakilkan oleh Kepala Dusun Sumber Jaya yang mewakili Kepala Desa Karang Pucung. Mereka hanya datang meminta fotokopi Kartu Keluarga (KK),” ujar Dasno.
Perbedaan informasi antara Dinsos dan pendamping PKH membuat nasib bantuan untuk lansia tersebut semakin tidak jelas. Ketidaksinkronan data ini menunjukkan bahwa penanganan kasus Dasno belum memiliki kepastian. (Waluyo)