
LAMPUNG TIMUR, sinarlampung.co – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga kuat tumbuh subur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.341.80 Sukadana, Jalan Lintas Pantai Timur, Kabupaten Lampung Timur, tak jauh dari Mako Polres Lampung Timur. Pengawas SPBU berinisial AN dituding menjadi aktor intelektual di balik aktivitas “pengecoran” Solar dan Pertalite yang merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, SPBU tersebut diduga sengaja memprioritaskan kendaraan modifikasi, mulai dari Isuzu Panther hingga truk dengan “tangki siluman”, untuk mengisi Solar subsidi secara berulang (langsir). Tak hanya kendaraan, pengisian menggunakan deretan jerigen dalam skala besar juga terpantau terjadi secara terang-terangan.
Kondisi ini menyebabkan antrean panjang yang mengular hingga ke badan jalan lintas, memicu kemacetan parah dan menghambat akses pengguna jalan lainnya.
Keluhan Masyarakat dan Sopir Logistik
Seorang sopir armada diesel yang kerap melintas merasa dianaktirikan oleh pihak pengelola SPBU. Menurutnya, oknum petugas lebih mendahulukan kendaraan penimbun daripada kendaraan umum atau logistik.
“Kami yang benar-benar butuh Solar untuk kerja justru sering tidak kebagian. Mereka (pengelola) lebih sayang ke mobil-mobil tangki tak jelas itu. Sepertinya pengawasnya merasa kebal hukum karena praktik ini dilakukan terang-terangan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pelanggaran UU Migas dan Ancaman Pidana
Tindakan oknum pengawas dan pengelola SPBU ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sesuai aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain sanksi pidana, PT Pertamina (Persero) memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional atau menghentikan pasokan BBM ke SPBU nakal tersebut.
Masyarakat Lampung Timur kini mendesak Kapolda Lampung dan Direktur Reskrimsus Polda Lampung untuk segera melakukan sidak dan menangkap oknum berinisial AN serta pihak pengelola yang terlibat.
“Kami minta Bapak Kapolda Lampung jangan tutup mata. Ini sudah merusak tatanan distribusi energi dan sangat merugikan negara. Tangkap pelakunya, segel SPBU-nya jika terbukti nakal,” tegas salah satu warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pengawas SPBU berinisial AN belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan keterlibatannya dalam praktik pengecoran BBM bersubsidi tersebut. (Red)
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak pengelola SPBU 24.341.80 maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.