
WAY KANAN, sinarlampung.co – Pasca-penyitaan 100 unit mesin dompeng dan 41 ekskavator oleh Polda Lampung di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Way Kanan, sorotan publik kini tertuju pada dua institusi besar: Pertamina dan PTPN VII. Skandal ini diduga bukan sekadar tambang liar biasa, melainkan kejahatan korporasi terstruktur yang menggerogoti keuangan negara dari berbagai lini.
Aktivitas ratusan alat berat di lokasi tambang mustahil beroperasi tanpa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang masif. Berdasarkan analisis teknis di lapangan, terdapat estimasi kebutuhan bahan bakar yang fantastis:
Dengan asumsi 100 unit eskavator beroperasi dan masing-masing menghabiskan 100 liter/hari, total kebutuhan mencapai 10.000 liter/hari. Sementara Mesin Dompeng dengan estimasi 500 unit dan konsumsi 40 liter/hari per unit, kebutuhan mencapai 20.000 liter/hari.
Aliansi LSM Lampung (Akar, Keramat, dan Pematank) mendesak Pertamina untuk melakukan audit investigatif terhadap distribusi solar di SPBU wilayah Way Kanan.
“Bagaimana mungkin ribuan liter solar subsidi keluar secara rutin ke lokasi tambang ilegal tanpa terdeteksi? Ini mengindikasikan adanya ‘jalur tikus’ atau oknum penyalur yang bermain mata dengan mafia tambang,” tegas Indra Musta’in, Ketua DPP Akar Lampung.
PTPN VII Diduga ‘Sediakan Karpet Merah’ Bagi Mafia
Keberadaan titik tambang yang berada di wilayah konsesi PTPN VII (kini PTPN I Regional 7) memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan aset negara. Kehadiran ratusan alat berat di lahan perkebunan pelat merah tersebut dinilai mustahil terjadi tanpa sepengetahuan manajemen setempat.
Koalisi LSM menduga adanya praktik “upeti” yang membuat aktivitas ini langgeng bertahun-tahun. “Membiarkan lahan negara diobrak-abrik ekskavator adalah bentuk kelalaian fatal, atau lebih buruk lagi, indikasi keterlibatan aktif dalam pusaran upeti tambang,” ujar perwakilan dari Pematank.
Hingga saat ini, publik mendesak Polda Lampung untuk mengungkap siapa “pemilik asli” dari alat berat yang disita. Aliansi Keramat menekankan bahwa penyitaan fisik hanyalah langkah awal.
Poin Utama Tuntutan Koalisi LSM:
Audit Investigatif: Meminta BPK atau Kantor Akuntan Publik (KAP) menghitung total kerugian negara akibat pencurian emas dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Sanksi Korporasi: Mendesak Kementerian BUMN mengevaluasi jajaran direksi PTPN VII dan Pertamina atas dugaan pembiaran aset dan subsidi negara.
Transparansi Barang Bukti: Meminta Polda Lampung memublikasikan nomor seri dan identitas kepemilikan 100 ekskavator agar proses hukum tetap terpantau dan tidak “menguap” di tengah jalan. (Red)