
PALEMBANG, sinarlampung.co – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan delapan pejabat dan mantan pejabat Bank BRI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat 27 Maret 2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran nilai total fasilitas kredit yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp1,7 triliun dan kini berstatus macet total.
Para tersangka merupakan jajaran pejabat di Divisi Agribisnis dan Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008 hingga 2017, yakni:
KW (Kepala Divisi Agribisnis 2010–2014)
SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit 2010–2015)
WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013–2017)
IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011–2013)
LS (Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit 2010–2016)
AC (Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit 2008–2014)
KA (Group Head Divisi Agribisnis 2010–2012)
TP (Group Head Divisi Agribisnis 2012–2017)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan terhadap 115 orang saksi.
Kasus ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS mengajukan kredit investasi sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2013, PT SAL menyusul dengan pengajuan kredit investasi senilai Rp677 miliar.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses persetujuan kredit tersebut. “Modus operandi dalam perkara ini adalah adanya rekayasa dan manipulasi data serta fakta dalam memorandum analisa kredit. Tujuannya agar seolah-olah pengajuan tersebut memenuhi syarat kelayakan,” ungkap Vanny.
Penyimpangan tersebut mencakup:
Agunan Tidak Memadai: Jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai plafon kredit.
Pencairan Tidak Prosedural: Penyaluran dana plasma tidak sesuai ketentuan.
Penyalahgunaan Dana: Pembangunan kebun di lapangan menyimpang dari tujuan awal pemberian kredit.
Selain kredit investasi awal, kedua perusahaan juga mendapatkan tambahan fasilitas untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja. Total plafon yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.
Akibat praktik korupsi ini, fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan berakhir pada kategori Kolektabilitas 5 atau macet total. Vanny menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. “Penyidikan tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” pungkasnya.(Red)