
Lampungselatan, sinarlampung.co – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (YLBH PERPUKAD) resmi melayangkan surat pengaduan ke Polres Lampung Selatan terkait dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 24.354.124 Sidomulyo, Senin (28/9/2026).
Surat pengaduan bernomor 13/Pengaduan/LBH-PERPUKAD/IX/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Lampung Selatan cq. Kasat Reskrim. YLBH PERPUKAD meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik kecurangan dan pengecoran Solar di SPBU yang berlokasi di Jalan Selamet Riyadi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo tersebut.
Ketua Umum YLBH PERPUKAD, Heri Suwandi, menegaskan bahwa penanganan persoalan BBM bersubsidi tidak boleh sekadar dipandang sebagai masalah antrean panjang kendaraan. Menurutnya, kepolisian harus menelusuri data transaksi, volume pengisian, frekuensi pengisian berulang, hingga dugaan pengisian kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Kami melihat persoalan pengecoran Solar bersubsidi ini harus menjadi perhatian serius. Jika praktik ini terjadi berulang, harus ditelusuri ke mana Solar itu dibawa, siapa yang menampung, siapa yang membeli kembali, dan apakah ada pihak lain yang ikut bermain,” ujar Heri.
Selain pola pengisian, YLBH PERPUKAD juga meminta penyidik memeriksa pihak pengelola SPBU terkait dugaan adanya pembocoran informasi jadwal distribusi pasokan Solar kepada kelompok tertentu.
Heri mengapresiasi langkah kepolisian yang sebelumnya berhasil membongkar gudang penimbunan ribuan liter Solar bersubsidi di wilayah Tanjung Bintang. Namun, ia berharap Polres Lampung Selatan tidak berhenti pada penindakan pelaku di lapangan saja.
“Kami mengapresiasi penindakan yang dilakukan kepolisian. Namun, penanganannya jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Jika ada jaringan, penampung, pemodal, atau pihak lain yang terbukti terlibat, semuanya harus diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Heri menambahkan bahwa seluruh materi dalam surat pengaduan tersebut merupakan dugaan awal yang memerlukan pembuktian secara hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
Langkah pengaduan oleh YLBH PERPUKAD ini kian memperpanjang sorotan publik terhadap SPBU 24.354.124 Sidomulyo. Pada Agustus 2023 lalu, SPBU ini sempat gempar akibat dugaan praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar menggunakan minyak mentah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan pengoplosan tersebut ditengarai telah berlangsung sejak kurun 2019. Modus operandi dilakukan dengan mencurahkan minyak mentah berharga murah—sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter—langsung ke tangki penampungan bawah tanah, baik menggunakan mobil tangki maupun puluhan jeriken ukuran 40 liter pada siang dan malam hari.
Aksi ilegal demi meraup keuntungan pribadi yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah tersebut bahkan sempat diperkuat dengan rekaman video kegiatan pengoplosan oleh narasumber tepercaya, serta mendorong desakan agar Pertamina dan aparat menindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). (Red)