
Lampunguatara, sinarlampung.co – Keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, mendesak aparat penegak hukum (APH) memberikan tuntutan dan hukuman setimpal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh ML, orang tua korban, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami minta aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas ML kepada awak media, Selasa 29 SEptember 2026.
ML juga menekankan pentingnya penahanan terhadap tersangka selama proses peradilan berjalan untuk mengantisipasi potensi melarikan diri, serta mengingat dampak psikologis mendalam yang dialami putrinya.
“Kami berharap pelaku bisa ditahan dan diproses hukum sebagaimana mestinya. Anak kami sampai sekarang masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut,” lanjutnya.
Kronologi Kejadian
Aksi pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 11.22 WIB di kediaman korban di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning. Peristiwa bermula saat pelaku yang berinisial ABT (29), seorang kurir jasa pengiriman, datang mengantarkan paket ke rumah korban.
Awalnya, pelaku sempat memegang tangan korban, namun korban langsung menghempaskannya. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta kantong plastik kepada korban. Saat korban berjalan ke ruang tengah untuk mengambilkan plastik tersebut, pelaku membuntutinya dan mendadak memeluk korban dari belakang.
Korban melakukan perlawanan sengit dengan meronta dan berteriak histeris hingga memancing perhatian warga sekitar. Ibu korban yang saat kejadian sedang berada di rumah tetangga untuk membantu persiapan hajatan langsung dihampiri oleh korban yang berlari ketakutan sambil menangis menceritakan musibah yang baru dialaminya.
Pasca-kejadian, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Bukit Kemuning. Pelaku berhasil diamankan dan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara.
Laporan resmi korban tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 29 Oktober 2025 atas nama pelapor VN, dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Red)