
Bandarlampung, sinarlampung.co – Perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih Kelas IIB, Lampung Tengah, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan sejak Juni 2026, kasus yang menimpa seorang perempuan berinisial TF (25) tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung.
Tim kuasa hukum korban dari MY Law Office mendatangi Mapolda Lampung untuk berkoordinasi dan mendorong percepatan penanganan perkara tersebut, Senin 28 September 2026.
“Kegiatan kami hari ini berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polda Lampung Subdit Renakta terkait pelaporan kami yang, menurut informasi dari penyidik, telah memasuki tahap penyidikan,” ujar M. Yunandar, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di Bandar Lampung. Korban TF diduga mengalami kekerasan seksual setelah diberi minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri.
Dampak dari peristiwa tersebut baru diketahui beberapa bulan kemudian. Pada Maret 2026, korban menjalani pemeriksaan medis di RS Hermina Bandar Lampung dan dinyatakan hamil dengan usia kandungan saat itu sekitar lima minggu.
Dalam kedatangan ke Polda Lampung, korban tidak hadir mendampingi tim kuasa hukum karena kondisi fisik yang sedang mengandung. “Klien kami saat ini dalam keadaan mengandung. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami selaku kuasa hukum yang mem-follow up perkembangan perkara ke Polda Lampung,” kata Yunandar.
Tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Lampung untuk menangani perkara ini secara profesional dan profesional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6C.
“Kami berharap Polda Lampung, khususnya Unit PPA Subdit Renakta, memproses kasus ini secara tegak lurus. Kami berharap segera ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan agar memberikan efek jera,” tegas Yunandar.
Sementara itu, penyidik Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung masih terus mendalami perkara ini dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap korban serta pihak terlapor. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terlapor. (Red)