
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diwarnai aksi interupsi keras, Senin (30/3/2026). Suasana memanas lantaran mayoritas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek temuan justru mangkir dari persidangan.
Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Yanuar Irawan dan Lesty Putri Utami, bersama Mardiana dari Fraksi NasDem, melontarkan protes keras sesaat setelah rapat dibuka. Mereka menilai ketidakhadiran para kepala dinas sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah daerah dalam merespons temuan hukum.
”Kami sudah bekerja keras selama Ramadan 1447 Hijriah untuk membedah temuan ini, tapi kehadiran para kepala satker sangat minim. Ini seolah menyepelekan kerja konstitusi,” tegas para anggota Pansus.
Dari sembilan OPD yang mendapat “rapor merah” dari BPK, terpantau hanya tiga pimpinan yang hadir: Direktur RSUDAM Imam Gozali, Kadisdikbud Thomas Americo, dan Direktur RSJ Helen Veronika. Sementara pimpinan dinas basah seperti Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) serta BPKAD tampak absen.
Dalam laporan yang diserahkan Juru Bicara Pansus, Lesty Putri Utami, kepada Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, terungkap sembilan instansi dengan catatan pengelolaan keuangan terburuk tahun anggaran 2025, diantaranya Dinas BMBK, Bappeda, BPKAD, RSUD Abdul Moeloek, PKPCJ, RSJ, dan Dinas PSDA
Temuan Krusial: Dari Gaji ‘Hantu’ hingga Defisit Kronis
Pansus menyoroti kegagalan sistem e-budgeting yang masih meloloskan pembayaran gaji kepada pegawai yang sudah pensiun hingga yang telah meninggal dunia. Selain itu, terdapat temuan kelebihan pembayaran proyek di Dinas BMBK senilai Rp2,7 miliar yang harus segera ditarik ke kas daerah.
”Kondisi fiskal kita mengalami defisit kronis. BPKAD harus segera menyusun action plan pemulihan, bukan sekadar mengejar opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujar Lesty saat membacakan rekomendasi.
PT LJU di Ambang Bangkrut
Sorotan paling tajam diarahkan pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Pansus menyebut perusahaan plat merah tersebut berada dalam kondisi financial distress atau terancam pailit. DPRD mendesak Gubernur Lampung segera melakukan audit investigatif melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan melakukan intervensi radikal untuk menyelamatkan aset daerah.
Rekomendasi Utama Pansus:
Rapat paripurna ini resmi mengakhiri masa kerja Pansus LHP BPK, dengan penekanan bahwa Pemprov Lampung wajib menindaklanjuti seluruh poin rekomendasi dalam waktu yang ditentukan undang-undang. (Red)