
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, secara resmi mengesahkan Keputusan DPRD mengenai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini dibarengi dengan peringatan keras dari Panitia Khusus (Pansus) terkait pola kesalahan anggaran yang terus berulang di lingkungan Pemprov Lampung.
Ketua Pansus LHP BPK, Muhammad Reza Berawi, menegaskan bahwa arah kerja timnya bukan sekadar membaca laporan formal, melainkan mengurai akar masalah agar kebocoran tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Ini bukan hanya soal menindaklanjuti temuan, tetapi memastikan kesalahan yang sama tidak terus berulang. Jika tiap tahun polanya sama, ini bukan lagi kelalaian teknis, melainkan pembiaran akibat sistem yang longgar,” tegas Reza dalam rapat paripurna, Senin 30 Maret 2026.
Meski waktu pembahasan terbatas hanya sekitar satu bulan dan beriringan dengan libur nasional, Pansus berhasil memetakan sejumlah isu krusial. Temuan terkonsentrasi pada persoalan administratif, indikasi kebocoran keuangan, hingga kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai stagnan.
Pansus menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan peran Inspektorat yang belum optimal dalam mencegah pelanggaran. Oleh karena itu, Pansus merumuskan sejumlah langkah tegas, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap OPD bermasalah dan penguatan pengawasan internal.
Konsekuensi Politik dan Batas Waktu 60 Hari
Reza Berawi mengingatkan bahwa rekomendasi DPRD kali ini memiliki kekuatan hukum dan politik yang mengikat. Ia mengancam akan menggunakan instrumen legislatif yang lebih tinggi jika pemerintah daerah abai.
“Rekomendasi ini bukan sekadar imbauan. Jika diabaikan, DPRD memiliki instrumen untuk meningkatkan langkah, mulai dari hak interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat,” cetusnya.
Senada dengan hal tersebut, anggota Pansus Fauzi Heri mengingatkan adanya batasan waktu krusial. Sesuai ketentuan, tindak lanjut atas temuan BPK wajib diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.
“Jika melewati batas waktu tersebut, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum,” tegas Fauzi.
Apresiasi WTP dan Fokus pada Tiga Sektor Utama
Meski memberikan catatan kritis, Pansus tetap memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung beserta jajaran yang mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut.
Secara garis besar, rekomendasi komprehensif yang dihasilkan seluruh fraksi mencakup tiga sektor utama:
Ketahanan Pangan: Integrasi sistem informasi pangan dan gizi.
Belanja Anggaran: Reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Operasional BUMD: Restrukturisasi total pada PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk penyehatan bisnis dan peningkatan PAD.
Kini, komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dinanti publik untuk membuktikan bahwa catatan merah BPK tidak akan kembali menjadi “lagu lama” di tahun-tahun mendatang. (Red)