
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Penerapan Restorative Justice (RJ) oleh Polsek Jati Agung terhadap seorang residivis pencurian menuai kritik tajam. Lampung Police Watch (LPW) menduga adanya kecerobohan aparat dalam melepaskan Badri alias Datuk (41), pria yang tercatat telah 20 kali melakukan aksi pencurian.
Pelepasan tersangka ini memicu tanda tanya besar, mengingat rekam jejak kriminalnya yang panjang serta adanya sejumlah barang bukti berbahaya saat penangkapan terakhir.
Datuk ditangkap basah oleh warga saat beraksi di Kecamatan Jati Agung pada Minggu 15 Maret 2026. Saat diserahkan ke Polsek Jati Agung dalam kondisi babak belur, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang tergolong berat, antara lain: Lima dus suku cadang (spare part) kapal, satu pucuk senjata api (pistol) rakitan, empat paket diduga narkotika.
Padahal, Datuk sebelumnya pernah diringkus oleh Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk kasus serupa.
Kritik Keras Lampung Police Watch
Ketua LPW, MD Rizani, menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, terutama jika menyangkut pelaku kambuhan (residivis).
”Aparat kepolisian tidak serta-merta bisa mengikuti kemauan korban hanya karena ada ganti rugi. Ada tanggung jawab penegakan hukum di sana. Ganti rugi tidak menghapus pidana, apalagi pelakunya seorang residivis 20 kali,” tegas Rizani, Senin 30 Maret 2026.
Ia menilai langkah Polsek Jati Agung melepaskan tersangka lewat jalur RJ adalah preseden buruk bagi keamanan masyarakat. Rizani pun mendesak Bid Propam Polda Lampung untuk segera turun tangan memeriksa prosedur tersebut.
Sebagai catatan hukum, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, salah satu syarat formil penerapan RJ adalah pelaku bukan merupakan residivis. Keberadaan senjata api rakitan dan narkoba dalam kasus ini juga seharusnya menjadi faktor pemberat yang menutup pintu perdamaian di luar pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Jati Agung maupun Polres Lampung Selatan terkait dasar pertimbangan pemberian RJ kepada tersangka Datuk. (Red)