
PEKANBARU, sinarlampung.co – Polda Riau melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil memutus rantai peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan nilai fantastis mencapai Rp31 miliar.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan terdiri dari 14,95 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi. “Jika dikonversi ke nilai rupiah, sabu tersebut bernilai Rp14,95 miliar, sementara ekstasi mencapai Rp16,06 miliar. Estimasi ini berdasarkan asumsi harga pasar Rp1 juta per gram sabu dan Rp400 ribu per butir ekstasi,” ujar Brigjen Hengki di Mapolda Riau, Senin 30 Maret 2026.
Brigjen Hengki menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan instruksi langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menyoroti pola kerja jaringan internasional yang kerap merekrut oknum di lingkungan pemerintahan untuk memuluskan aksinya. “Tidak ada toleransi, baik terhadap pelaku umum maupun internal Polri. Kebijakan pimpinan jelas: tindak tegas dan berikan efek jera (deterrent effect),” tegasnya.
Hengki menambahkan perlu menjadi perhatian bersama bahwa wilayah Riau merupakan pintu gerbang kejahatan transnasional, khususnya narkotika dan tindak pidana perdagangan orang. “Dua jenis kejahatan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan lintas negara yang terorganisir,” ujar Hengki Haryadi.
Berdasarkan catatan Polda Riau, hampir 100 persen narkotika yang masuk ke Provinsi Riau berasal dari luar negeri yang berbatasan langsung dengan wilayah RI. Wakapolda mencontohkan kasus heroin yang pernah diungkap Polda Riau berasal dari kawasan Golden Triangle (Myanmar, Laos, dan Kamboja).
“Ironisnya, negara-negara tersebut menerapkan hukuman sangat tegas, termasuk hukuman mati, namun justru barang haram tersebut banyak beredar dan masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Riau melalui wilayah pesisir seperti Bengkalis, Dumai, Kepulauan Meranti, hingga Indragiri Hilir,” ungkapnya.
Menyadari ancaman tersebut, Brigjen Hengki menyebut bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika. “Oleh karena itu, kebijakan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Riau, adalah zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Tidak ada toleransi baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri,” ujarnya.
Lulusan Akpol 96 itu lantas bicara cara kerja jaringan internasional untuk melancarkan operasinya adalah dengan merekrut oknum-oknum yang bekerja di pemerintahan. Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara belahan dunia lain seperti Meksiko juga sama.
Terkait hal ini sendiri, Polda Riau telah menindak tegas oknum yang terlibat. Polda Riau membuktikan tidak pandang bulu dalam memberantas narkotika. “Hingga saat ini, terdapat 18 anggota yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Terkait ungkap kasus ini, Hengki menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika melalui “jalur tikus” di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian bergerak cepat membuntuti target yang menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro. Pada Sabtu 28 Maret 2026, polisi meringkus dua tersangka mencurigakan di Jalan Nurdin, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Dua tersangka yang diamankan adalah DPG (27), warga Pekanbaru (peran sebagai penyimpan barang). dan YA (22), warga Bengkalis (peran sebagai kurir penyerah barang). Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang operator berinisial A yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk melancarkan transaksi tersebut, namun keburu tertangkap sebelum menerima bayaran.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa dua unit sepeda motor dan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pengendali di luar negeri. Kini, para tersangka terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)