
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Mantan Direktur RSUD Ahmad Yani Kota Metro resmi dilaporkan ke Mapolda Lampung terkait dugaan penelantaran pasien dan percobaan suap. Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Akbar Saputra, yang akrab disapa Rendy, Ketua NGO Koalisi Masyarakat Peduli Lampung (KMPL), pada Senin 16 Februari 2026.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, Sabtu 28 Maret 2026, Rendy mengungkapkan bahwa insiden memilukan tersebut menimpa anak kandungnya sendiri pada 3 Februari 2026 lalu. Tak hanya soal pelayanan, ia juga mengaku adanya upaya percobaan suap yang dilakukan oknum direktur tersebut kepada dirinya.
“Nyawa tidak bisa diukur dengan apa pun. RSUD Ahmad Yani di bawah pimpinan direktur saat itu hampir saja merenggut nyawa anak saya. Ini bukan sekadar opini, tapi peristiwa yang saya alami langsung,” tegas Rendy.
Proses Hukum Masuk Tahap Penyelidikan
Rendy mengapresiasi langkah cepat Aparat Penegak Hukum (APH). Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Ditreskrimsus Subdit Tipidter Polda Lampung. “Alhamdulillah, laporan sudah ditangani dan statusnya kini masuk dalam proses penyelidikan. Saya pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Alat bukti, barang bukti, hingga saksi sudah kami serahkan kepada penyidik,” tambahnya.
Ia mendesak agar Polda Lampung bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar undang-undang, terutama jika menyangkut keselamatan nyawa publik di institusi kesehatan.
Keseriusan Rendy dalam mengawal kasus ini terlihat dari langkahnya mengirimkan tembusan laporan resmi ke berbagai instansi tinggi negara, di antaranya: Wakil Presiden Republik Indonesia (melalui Staf Khusus). Kementerian Kesehatan RI, Gubernur Lampung hingga Kapolda Lampung.
Sorotan pada Mutu Pelayanan Kesehatan
Rendy mengingatkan bahwa sarana, prasarana, dan kualitas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Manajemen rumah sakit seharusnya memberikan perhatian khusus pada keselamatan pasien agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Jangan menunggu ada korban jiwa baru bertindak. Kami percayakan penuh kepada Polri melalui semangat Presisi untuk memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak eks Direktur RSUD Ahmad Yani Metro maupun perwakilan manajemen rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Direktur RSUD Ahmad Yani saat itu, Dr. Fitri Agustina, MKM, telah meminta maaf dan menindaklanjuti kejadian ini, serta menjelaskan adanya prosedur observasi dan konsultasi spesialis yang memakan waktu. (Red)