
Jakarta, sinarlampung.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait skema uang pensiun bagi mantan pejabat negara. Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Gugatan ini diajukan oleh akademisi Universitas Islam Indonesia (UII), Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama sejumlah mahasiswa UII yakni Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta pada Senin (16/3/2026). MK memberikan tenggat waktu bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi aturan tersebut.
”Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Dukungan dari DPR
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap penghapusan kebijakan pensiun seumur hidup tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan positif demi keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
”Kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Rakyat sudah lama menuntut transparansi anggaran,” kata Firman dalam keterangan persnya, Rabu (18/3/2026).
Anggota Komisi IV DPR ini menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun sangat kontras dengan kondisi masyarakat kecil yang bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan serupa.
Usulan Perluasan Aturan
Lebih lanjut, Firman mengusulkan agar penghapusan pensiun seumur hidup tidak hanya menyasar anggota DPR, tetapi juga diperluas ke jajaran pejabat tinggi lainnya. ”Jangan hanya anggota DPR. Aturan ini harus diperluas kepada anggota DPD RI, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah,” tegasnya.
Ia meyakini penghematan anggaran dari sektor ini dapat dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja krusial yang selama ini kurang mendapat perhatian, seperti guru honorer dan tenaga kesehatan. (Red)