
Kota Metro, sinarlampung.co – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil meringkus seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SF, tersangka pencurian perhiasan milik majikannya senilai Rp30 juta. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Selasa 24 Maret 2026 dini hari.
Penangkapan SF dilakukan berdasarkan laporan korban, DRYA, seorang PNS warga Metro Pusat, yang kehilangan sejumlah perhiasan berharga di kediamannya di Jalan Letjend Alamsyah RPN pada Kamis 19 Maret 2026.
Aksi pencurian ini bermula saat tersangka mulai bekerja sebagai ART di rumah korban sejak 16 Maret 2026 dengan menggunakan identitas palsu sebagai ‘Meli’. Namun, baru tiga hari bekerja, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat korban pergi berbelanja untuk menggasak barang berharga.
Korban yang baru pulang mendapati tersangka sudah melarikan diri. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan berupa kalung emas lima gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak telah raib dari tempat penyimpanan.
Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/88/III/2026, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak persembunyian tersangka di Bandar Lampung sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sisa uang hasil penjualan barang curian sebesar Rp100 ribu dan sebuah kartu ATM bersaldo Rp2,4 juta. Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi serta pakaian baru yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.
Saat ini, SF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian. (Red)