
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (17/3/2026). Gus Alex keluar dari gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex dengan tegas membantah adanya perintah dari Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan kuota haji tambahan yang merugikan negara senilai Rp622 miliar.
“Saya menghargai proses hukum. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik,” ujar Gus Alex sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.
KPK mengungkapkan bahwa modus korupsi ini berpusat pada pengalokasian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, seharusnya kuota tambahan tersebut dibagikan dengan proporsi:
92% (18.400 kuota) untuk jemaah reguler.
8% (1.600 kuota) untuk jemaah khusus.
Namun, Yaqut dan Ishfah diduga sengaja mengubah pembagian tersebut menjadi 50:50 (masing-masing 10.000 kuota). Langkah ini dinilai sangat merugikan antrean jemaah reguler yang saat ini masa tunggunya telah menembus angka 47 tahun.
Kerugian Negara dan Penyitaan Aset Fantastis
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Sebagai langkah pemulihan aset (asset recovery), KPK telah melakukan penyitaan aset senilai lebih dari Rp100 miliar, yang terdiri dari:
Uang Tunai: US$3,7 Juta (setara Rp58 Miliar), Rp22 Miliar, dan SAR16.000.
Aset Fisik: 4 unit mobil mewah serta 5 bidang tanah dan bangunan.
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain serta keterlibatan vendor dalam ekosistem penyelenggaraan haji tersebut. (Red)