
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proyek rehabilitasi irigasi masif senilai Rp48 miliar di Provinsi Lampung yang dikerjakan PT Brantas Abipraya (Persero) kini tersandung skandal kemanusiaan. Selain kualitas pengerjaan yang sebelumnya disorot, perusahaan pelat merah tersebut kini dituding mengabaikan hak-hak buruh dan menunggak pembayaran material kepada pemasok lokal.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pringsewu, Syamsi Ahmadi, mengecam keras tindakan pengelola proyek di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung tersebut.
“Ini sangat tidak manusiawi. Buruh adalah tulang punggung keluarga. Bagaimana nasib anak-anak mereka jika upah tidak dibayar? Mereka bukan sekadar angka, mereka manusia yang dilindungi hukum,” tegas Syamsi dengan nada geram.
Proyek Penunjukan Langsung yang Bermasalah
Proyek Tahun Anggaran 2025 ini mencakup 33 titik irigasi di delapan kabupaten di Lampung. Dengan masa kontrak singkat hanya 55 hari sejak 7 November 2025, PT Brantas Abipraya mendapatkan mandat melalui mekanisme penunjukan langsung.
Namun, penelusuran tim media mengungkap fakta pahit:
Upah Macet: Pekerja lapangan di berbagai titik terpaksa gigit jari karena upah mereka tak kunjung cair, memicu rencana aksi unjuk rasa besar-besaran.
Hutang Semen & Pasir: Pemasok material bangunan, pemilik quarry batu, hingga pangkalan pasir mengaku pembayaran tertunda lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan.
Pekerjaan Mangkrak: Meski masa kontrak telah berakhir, sejumlah titik di Way Langsep, Sukadadi, Way Lima, hingga Pardasuka terpantau belum rampung 100%.
Ancaman Mogok Massal dan Demo ke Balai Besar
Kekecewaan para pekerja tampaknya sudah mencapai titik nadir. Salah satu koordinator lapangan menyatakan telah menyiapkan armada truk untuk membawa massa buruh ke kantor BBWS Mesuji Sekampung.
“Kami sudah sepakat. Minggu ini kami akan sewa empat truk untuk menuntut kejelasan di kantor Balai Besar. Kami hanya minta hak kami dibayar,” ujarnya. Senada, pekerja dari Way Manak, Pugung, menyatakan kesiapan untuk melakukan mogok kerja massal jika tuntutan mereka tetap diabaikan.
Syamsi Ahmadi menilai keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk “kriminalisasi” terhadap pengusaha kecil dan buruh lokal. Ia mendesak pemerintah agar kedepannya memprioritaskan kontraktor lokal atau menggunakan pola swakelola.
“Pemerintah harus mengutamakan putra daerah, bukan malah memberikan proyek besar kepada pihak luar yang akhirnya justru merugikan sirkulasi ekonomi daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, baik pihak PT Brantas Abipraya maupun BBWS Mesuji Sekampung masih memilih bungkam seribu bahasa terkait tunggakan upah dan karut-marut penyelesaian proyek ini.