
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Islamic Center Kabupaten Mesuji masih jadi misteri di Polda Lampung. Padahal proyek raksasa yang menyedot anggaran fantastis senilai Rp77,5 miliar tersebut diterpa rentetan kejanggalan, mulai dari pemalsuan dokumen lahan hingga kualitas material bangunan yang rapuh.
Soal Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Mesuji Polda Lampung Diminta Transparan
Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Mesuji ke Polda Lampung
Perkara ini mencuat setelah Bareskrim Mabes Polri secara resmi melimpahkan penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut ke jajaran Polda Lampung. Kasus ini pertama kali digulirkan secara resmi oleh Kantor Advokat & Konsultan Hukum Meylandra & Partners.
Kuasa hukum pelapor, Indah Meylan, membeberkan bahwa titik awal kejanggalan bersumber dari Surat Keputusan (SK) Bupati Mesuji Tahun 2019 terkait penetapan lokasi pembangunan masjid. Muncul dugaan kuat adanya pemalsuan surat hibah tanah, di mana Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono, dikabarkan tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah.
“Janji pembebasan lahan sebagai skema tukar guling juga tidak pernah terealisasi sampai sekarang,” ungkap Indah Meylan saat dikonfirmasi, Selasa kemarin.
Temuan Audit BPK: Material Keropos dan Indikasi Markup
Sengkarut proyek ini diperparah oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan temuan auditor, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknik material bangunan yang dipasang di lapangan secara mencolok.
“Dalam dokumen perencanaan, proyek ini seharusnya menggunakan kayu ulin berkualitas tinggi. Namun faktanya, material yang dipasang justru berbeda dan saat ini kondisinya ditemukan sudah dalam keadaan keropos,” papar Indah.
Selain penurunan kualitas material, tim hukum pelapor juga mengendus adanya praktik penggelembungan harga (markup) dalam komponen biaya konstruksi. Kondisi ini dinilai memperlebar potensi kerugian keuangan negara secara masif. Tak hanya itu, penempatan lokasi proyek juga dituding menabrak regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta mengabaikan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa momentum pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menumbuhkan optimisme tinggi bagi kepastian hukum kasus-kasus kakap di daerah, termasuk skandal infrastruktur di Mesuji ini.
“Melalui koordinasi intensif bersama penyidik Polda Lampung, kami berharap tabir kasus ini dapat dibongkar secara utuh. Negara dan masyarakat jelas dirugikan. Yang paling krusial, aliran dana jumbo sebesar Rp77,5 miliar hingga kini statusnya masih menjadi tanda tanya besar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara yang diduga ikut menyeret keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Mesuji ini mulanya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan demi efektivitas penyidikan ke Ditreskrimsus Polda Lampung. (Red)