
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Kasus dugaan penipuan pemberangkatan ibadah umrah yang menyeret nama Akbar Bintang Putranto (ABP) memasuki babak baru. Setelah resmi dilaporkan oleh DPC GRIB Jaya Lampung Selatan ke Polresta Bandar Lampung, pihak ABP bereaksi keras dengan menyiapkan tim hukum berjumlah 12 advokat untuk membantah seluruh tuduhan.
Sebelumnya, pada Jumat 13 Maret 2026, kuasa hukum GRIB Jaya, Rustamaji, resmi melaporkan ABP dengan Nomor Laporan: LP/B/405/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. ABP dituding melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
“Klien kami merasa dirugikan karena janji ibadah tidak ditepati dan dana yang telah disetorkan tidak dikembalikan meskipun keberangkatan pada 12 Maret 2026 gagal terealisasi,” ujar Rustamaji.
Bantahan dan Pembelaan 12 Advokat
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum ABP yang dipimpin oleh Burhanudin, S.H. (Ketua LBH Pandawa 12), menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penipuan. Menurut pihak pengacara, narasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menjadi bias.
M. Ridwan, anggota tim hukum lainnya dari LBH Ikam, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari transaksi Down Payment (DP) umrah untuk 7 orang pada tahun 2019. Namun, keberangkatan terkendala pandemi COVID-19 pada Maret 2020.
“Klien kami sudah memberikan perlengkapan umrah seperti koper dan ihram, serta rekomendasi pembuatan paspor. Namun, pasca pandemi, pihak pelapor justru hanya ingin memberangkatkan 3 orang padahal DP yang masuk untuk 7 orang. Tidak ada pelunasan yang terjadi,” jelas Ridwan.
Klaim Itikad Baik dan Langkah Hukum Balik
Pihak ABP juga mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp34 juta kepada pihak terkait (M. Khoirudin) melalui transfer langsung.
“Kami siap menghadapi proses hukum dan menyampaikan fakta yang sebenarnya. Kami juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika ada yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegas Hermizi, S.H., M.H., salah satu tim advokat ABP.
Profil Akbar Bintang Putranto
Akbar Bintang Putranto dikenal sebagai tokoh muda yang aktif di organisasi dan politik lokal Lampung Selatan. Saat ini, ia menjabat sebagai Koordinator Wilayah Lampung Asosiasi Pelaku Usaha Desa Seluruh Indonesia (APUDSI) yang baru ditetapkan pada Februari 2026.
Sebelumnya, ABP juga pernah menjabat sebagai Ketua Forum CSR Lampung Selatan dan terlibat dalam tim pemenangan politik pada Pilkada 2024. Meski sempat tersandung kasus hukum pada 2023, ABP kini fokus pada peran sosial dan organisasinya di Lampung.
Proses di Polresta Bandar Lampung
Saat ini, penyidik Polresta Bandar Lampung tengah mengkaji laporan dari pihak GRIB Jaya sembari menunggu klarifikasi dari tim kuasa hukum terlapor. Polisi akan melakukan pendalaman melalui bukti transaksi dan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak guna menentukan kelanjutan perkara ini. (Red)