
Jakarta, sinarlampung.co- Ancaman terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat 13 Maret 2026 malam.
Akibat serangan brutal tersebut, Andrie dilaporkan mengalami luka bakar serius hingga 24 persen yang tersebar di area wajah, dada, kedua tangan, serta mengenai bagian mata.
Peristiwa ini terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa dalam rekaman yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, Andrie tengah mengulas isu krusial bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Namun, tak lama setelah melangkah keluar dari area kantor, pelaku yang telah menunggu langsung menyiramkan zat kimia berbahaya ke arah korban.
KontraS mengecam keras aksi tersebut dan menilainya sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara kritis di Indonesia. “Tindakan ini merupakan intimidasi nyata terhadap kebebasan berpendapat dan upaya membungkam pembela HAM,” tegas Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulisnya.
Dimas mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi pembela HAM sebagaimana diatur dalam: UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar fatal yang dideritanya. Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan telah memulai penyelidikan untuk memburu pelaku serta mengungkap motif di balik serangan ini.
Tragedi ini menjadi catatan kelam bagi demokrasi Indonesia, menunjukkan bahwa risiko kekerasan fisik masih membayangi mereka yang konsisten menyuarakan keadilan. (Red)