
Jakarta, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan. Dicky dinilai terbukti menerima suap senilai Rp2,55 miliar guna memuluskan kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), JPU meyakini terdakwa menerima hadiah atau janji dari pengusaha swasta untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan Dicky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah (suap),” ujar JPU KPK, Budiman Abdul Karib.
Selain hukuman fisik, Dicky juga dituntut membayar:
Denda: Rp200 juta (subsider 90 hari kurungan).
Uang Pengganti: 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Pengondisian Lahan Register
Konstruksi perkara mengungkap bahwa Dicky menerima total suap sebesar 199 ribu dolar Singapura (setara Rp2,55 miliar) dari Djunaidi Nur (Direktur PT PML) dan Aditya Simaputra (Staf Perizinan). Uang tersebut diberikan agar PT PML tetap bisa bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di Lampung, meskipun perusahaan tersebut diketahui memiliki tunggakan.
Penerimaan uang dilakukan dalam dua tahap:
Tahun 2024: 10 ribu dolar Singapura.
Tahun 2025: 189 ribu dolar Singapura.
Daftar Vonis Pihak Swasta (Sungai Budi Group)
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada pihak pemberi suap dari anak usaha Sungai Budi Group (SB Group) pada 14 Januari 2026:
Djunaidi Nur: Vonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Aditya Simaputra: Vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
JPU memberatkan tuntutan Dicky karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatan serta statusnya sebagai kepala keluarga menjadi faktor yang meringankan tuntutan.
| Pihak Terlibat | Jabatan / Peran | Status / Tuntutan |
| Dicky Yuana Rady | Eks Dirut Inhutani V | Dituntut: 4 Thn 10 Bln Penjara + Uang Pengganti 10 Ribu SGD |
| Djunaidi Nur | Dir. PT PML (SB Group) | Vonis: 2 Thn 4 Bln Penjara |
| Aditya Simaputra | Staf Perizinan PT PML | Vonis: 1 Thn 6 Bln Penjara |
(Red)