
Jakarta, sinarlampung.co-Tabir dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung mulai terkuak di persidangan. Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, mengakui telah memberikan suap dengan nilai total mencapai Rp4,8 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025), Djunaidi mengungkap bahwa uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengelolaan kawasan hutan Register 42, 44, dan 46 di Lampung oleh PT PML, yang merupakan anak usaha raksasa agribisnis PT Sungai Budi Group (SBG).
Pemberian suap dilakukan dalam beberapa tahap dan bentuk. Berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, berikut rincian aliran dana tersebut: Uang Tunai (SGD 199 Ribu) setara dengan Rp2,5 miliar. Diserahkan secara bertahap, yakni SGD 10 ribu di Senayan Golf untuk “kepentingan pribadi” Dicky, dan SGD 189 ribu melalui asisten pribadi, Aditya Simaputra.
KPK menyita satu unit Jeep Rubicon dan satu unit Mitsubishi Pajero dengan nilai taksir sekitar Rp2,3 miliar. Mobil Rubicon tersebut diakui dibeli atas permintaan langsung dari Dicky Yuana Rady.
Kasus ini merupakan puncak dari sengketa panjang antara PT Inhutani V dan PT PML yang bermula sejak 2009. Meskipun sempat memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung pada 2018, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 justru menemukan kejanggalan.
BPK menyimpulkan bahwa PT Inhutani V sama sekali tidak memperoleh manfaat ekonomi dari bagi hasil kerja sama dengan PT PML selama satu dekade (2009–2019). Bahkan pada 2023, MA memutuskan PT PML telah melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar kepada negara.
Suap tersebut diduga kuat merupakan upaya “jalan pintas” agar PT PML tetap bisa mengelola lahan meskipun rekam jejak kemitraannya telah dinyatakan bermasalah oleh BPK dan pengadilan.
Peran Ganda PT Sungai Budi Group
KPK kini juga mendalami keterlibatan PT Sungai Budi Group dalam skandal lain. Selain kasus suap Inhutani melalui oknum pegawainya, perusahaan ini juga terseret dalam kasus korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden saat pandemi COVID-19.
“Untuk perkara Inhutani, keterlibatan melalui oknum pegawainya sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan dalam kasus Bansos, statusnya saat ini sebagai saksi terkait pengadaan bahan pokok seperti gula,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Atas perbuatannya, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Dicky Yuana Rady terancam pidana berdasarkan Pasal 11 jo Pasal 18 undang-undang yang sama terkait penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang, mengingat KPK masih mendalami potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan yang ditimbulkan dari pengelolaan lahan yang tidak sesuai prosedur tersebut. (Red)