
Lampung Utara, sinarlampung.co – Kepolisian Resor Lampung Utara masih memburu satu tersangka kasus pemerkosaan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengejaran bahkan sempat dilakukan hingga ke wilayah Bali setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/197/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Utara terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada April 2025 dan melibatkan dua orang tersangka.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (5/3/2026), menjelaskan bahwa satu tersangka bernama Abdie Granada saat ini telah memasuki proses persidangan.
“Berkas perkara tersangka Abdie Granada sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II). Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses persidangan dan menunggu pembacaan vonis dari majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Reza Pahlevi (23), hingga kini masih melarikan diri dan telah resmi ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres mengungkapkan, polisi telah melakukan upaya penangkapan sebanyak dua kali melalui penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
Penggerebekan pertama dilakukan di kediaman tersangka di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, namun pelaku tidak berada di tempat.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga ke wilayah hukum Polda Bali setelah aparat memperoleh informasi keberadaan tersangka di daerah tersebut.
“Pada penggerebekan kedua yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama personel Polda Bali, tersangka diketahui sudah meninggalkan lokasi tiga hari sebelum petugas tiba,” kata Deddy.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Reza Pahlevi agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pengejaran sampai tersangka berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres. (*)