
Semarang, sinarlampung.co – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap Dr. Ir. Rachmad Gunadi dalam perkara pengadaan biji kakao untuk kebutuhan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada menuai sorotan dari tim penasihat hukumnya.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 4 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Rachmad Gunadi. Ia juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Zainal Abidin Petir, Hendri Wijanarko, Evarisan, dan Ikhyari Fatuti Nurudin menilai putusan tersebut mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan.
“Bagaimana mungkin barang telah diterima, diolah, bahkan produknya dijual dan menghasilkan keuntungan, tetapi tetap dianggap menimbulkan kerugian negara, dipidana dan bahkan dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar kepada Rachmad Gunadi?” ujar tim penasihat hukum dalam keterangan tertulisnya.
Barang Diterima dan Diproses
Dalam persidangan terungkap bahwa dari kontrak pengadaan 200 ton biji kakao untuk CTLI UGM, sebanyak 116 ton telah benar-benar dikirim dan diterima oleh pihak CTLI.
Biji kakao tersebut tidak hanya diterima secara fisik, tetapi juga diproses dalam kegiatan produksi di fasilitas CTLI. Produk turunannya bahkan telah dipasarkan oleh pengelola CTLI.
Namun menurut tim penasihat hukum, fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan majelis hakim.
Mereka menegaskan bahwa dalam korespondensi resmi antar pihak sejak awal, yang dipersoalkan hanya sisa pengiriman sebesar 84 ton. Hal itu, menurut mereka, secara implisit menunjukkan bahwa pengiriman 116 ton telah diakui dan tidak lagi menjadi sengketa.
Sengketa Kontrak Disebut Selesai Sejak 2021
Tim penasihat hukum juga menyebut persoalan kontraktual pengadaan kakao sebenarnya telah diselesaikan sejak Desember 2021.
Penyelesaian tersebut, menurut mereka, dilakukan melalui sejumlah langkah, yakni realisasi pengiriman 116 ton kakao, penggantian barang sebanyak 34 ton, serta pengembalian dana sebesar Rp1,85 miliar kepada pihak konsumen.
Bahkan melalui surat resmi Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Universitas Gadjah Mada disebut telah menyatakan tidak ada lagi piutang terhadap PT Pagilaran.
Ironisnya, proses hukum terhadap perkara ini baru dimulai pada tahap penyelidikan pada November 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 4 Februari 2025.
“Jika seluruh kewajiban telah diselesaikan sejak 2021, mengapa perkara ini justru baru diproses secara pidana pada tahun 2025 dan kemudian tetap diputus bersalah oleh Majelis Hakim?” kata tim penasihat hukum.
Dinilai Gunakan Pendekatan Delik Formil
Tim penasihat hukum menilai majelis hakim menggunakan pendekatan delik formil dalam menilai unsur melawan hukum dan kerugian negara, yakni hanya berangkat dari dugaan penyimpangan administratif tanpa mempertimbangkan fakta penerimaan dan pemanfaatan barang.
Padahal, menurut mereka, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, frasa “dapat merugikan keuangan negara” telah ditafsirkan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss).
“Jika pertimbangan hakim hanya berhenti pada dugaan penyimpangan prosedur tanpa membuktikan adanya kerugian negara yang nyata, terlebih dengan metode audit yang hasilnya tidak final dan berbasis asumsi, sementara fakta pengiriman dan penerimaan barang diabaikan, maka konstruksi hukum tersebut jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas mereka.
Tidak Ada Bukti Memperkaya Diri
Dalam persidangan juga disebut tidak pernah ditemukan bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa, pembelian aset pribadi, maupun keuntungan personal yang dinikmati oleh Rachmad Gunadi.
Sebaliknya, menurut tim hukum, terdakwa justru melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan kontraktual, termasuk melakukan talangan dana pribadi untuk menyelesaikan penggantian retur biji kakao.
Kerugian Negara Dipertanyakan
Tim penasihat hukum juga mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dalam proses persidangan, angka kerugian negara yang disampaikan disebut berubah dari Rp6,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar.
Menurut mereka, perubahan tersebut menunjukkan perhitungan kerugian negara tidak memiliki dasar yang konsisten.
Ajukan Banding
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.
Mereka juga berencana meminta penegasan resmi dari pihak Universitas Gadjah Mada terkait status penyelesaian kontraktual pengadaan biji kakao yang disebut telah selesai sejak 2021.
Selain itu, tim hukum tidak menutup kemungkinan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
“Upaya hukum akan segera kami tempuh sampai tuntas. Kami akan terus mengejar keadilan agar seluruh fakta persidangan dinilai secara utuh dan kebenaran serta keadilan dapat terungkap dalam proses peradilan selanjutnya,” ujar tim penasihat hukum. (*)