
Pesawaran, sinarlampung.co – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pesawaran bersama LSM Penjara DPD Provinsi Lampung menyatakan tengah merampungkan berkas dan sejumlah dokumen pendukung untuk melaporkan oknum Koordinator Wilayah (Koorwil) SPPG Kabupaten Pesawaran ke aparat penegak hukum (APH).
Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya pengondisian dalam pengadaan tote bag serta penunjukan suplier untuk kebutuhan SPPG di Kabupaten Pesawaran. Meski demikian, kedua pihak menegaskan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga ada proses hukum dan putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketua KNPI Kabupaten Pesawaran mengatakan, rencana pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Menurutnya, organisasi kepemudaan memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal penggunaan anggaran dan mekanisme pengadaan agar berjalan transparan serta sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada praktik yang merugikan pihak mana pun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Penjara DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan dan verifikasi dokumen sebelum laporan dilayangkan secara resmi.
“Dalam waktu dekat kami akan melengkapi seluruh berkas dan bukti untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Mahmuddin.
Ia juga meminta agar para kepala SPPG se-Kabupaten Pesawaran dapat dipanggil untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan yang objektif dan menyeluruh.
Menurut Mahmuddin, laporan tersebut bukan bertujuan menghakimi, melainkan mendorong adanya klarifikasi dan penegakan aturan secara profesional. Ia menegaskan, semua pihak berhak memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koorwil SPPG Kabupaten Pesawaran terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan dan membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (*)