
Tulang Bawang, sinarlampung.co– Tim Polsek Menggala berhasil meringkus seorang residivis berinisial R (23) setelah melancarkan aksi begal terhadap dua orang pelajar di area perkebunan tebu PT Sweet Indo Lampung (SIL) KM 06, Tulang Bawang. Pelaku memanfaatkan modus pura-pura meminta bantuan sebelum mengancam korban dengan kekerasan.
Insiden yang menimpa Angga (18) dan Dika (17) ini terjadi pada Sabtu malam 21 Maret 2026. Saat itu, kedua korban yang tengah berboncengan motor dihentikan oleh dua pria yang mengaku motornya mogok. Berniat membantu, korban justru digiring ke area sepi di dalam perkebunan.
’Di lokasi tersebut, pelaku membuka kedoknya dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan barang berharga,” ujar Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., Selasa 24 Maret 2026.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit ponsel Infinix dan sepeda motor Honda Beat yang baru dibeli dua minggu lalu, dengan total kerugian mencapai Rp3.000.000.
Pasca menerima laporan, kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka R, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng. Berdasarkan catatan kepolisian, R merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2023.
Dalam proses penangkapan pada Minggu 22 Maret 2026, tersangka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil digagalkan oleh petugas yang dibantu warga sekitar. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor dan ponsel korban yang disembunyikan di area perkebunan.
Yusrizal menambahkan, satu rekan tersangka berinisial B kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif.
Tersangka R kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Menggala. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara berat.
”Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berinteraksi dengan orang asing di jalanan, meski mereka terlihat membutuhkan bantuan,” tutup Kapolsek. (Red)