
MATARAM, sinarlampung.co – Sebuah pengakuan memilukan datang dari korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota. Korban membeberkan kronologi 13 jam pengalaman mencekam di sebuah hotel, yang disebutnya penuh dengan tekanan fisik dan psikologis luar biasa.
Peristiwa tersebut dilaporkan bermula pada pukul 22.00 WITA hingga korban baru diperbolehkan keluar pada pukul 11.00 WITA keesokan harinya.
Dalam pengakuannya, korban mengklaim tidak diberikan makanan sama sekali selama belasan jam tersebut. Lebih parah lagi, ia mengaku dipaksa mengonsumsi pil ekstasi (inex) tanpa diberikan asupan air minum sedikit pun.
“Saya dipaksa minum (ekstasi), tapi tidak diberi air. Rasanya lemas luar biasa dan mulai berhalusinasi,” ungkap korban dalam kesaksiannya.
Selain tekanan zat terlarang, korban juga mengalami intimidasi verbal dan fisik, di antaranya: Dipaksa berdiri dan duduk berulang kali hanya dengan pakaian tipis di bawah suhu pendingin ruangan (AC) mencapai 17 derajat Celsius.
Bahkan korban merasa tubuhnya “membusuk” dan lemas akibat dehidrasi berat dan suhu dingin yang ekstrem. Berulang kali menerima bentakan verbal dan dijadikan alat pembanding dalam dinamika hubungan domestik terduga pelaku.
Meski berada di bawah tekanan hebat, korban menegaskan bahwa dirinya terus berupaya menolak segala bentuk permintaan hubungan seksual sepanjang malam tersebut.
Peran Ajudan dan Perlindungan Pasca-Kejadian
Tekanan tidak berhenti di dalam kamar hotel. Korban mengaku sempat diawasi oleh seorang ajudan untuk memastikan persoalan tersebut “selesai” hari itu juga. Namun, korban menyebut ajudan tersebut justru memberikan perlakuan yang manusiawi.
Ajudan tersebut mengantar korban pulang, menenangkannya selama perjalanan, bahkan menawarkan perlindungan jika korban menerima ancaman lanjutan. Pesan singkat dari ajudan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi korban untuk berani bersuara setelah ia meneruskannya kepada seorang aktivis perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB). (herald.id)
Seluruh keterangan di atas merupakan klaim sepihak dari pihak korban dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.