
Lampung Tengah, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan praktik upeti dalam pencairan dana revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Tengah.
Desakan ini muncul menyusul informasi yang beredar, sebagaimana dilansir Tipikor News, terkait dugaan permintaan setoran kepada kepala sekolah tingkat SD hingga SMP penerima bantuan revitalisasi. Dana tahap pertama diketahui telah dicairkan sebesar 70 persen.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, meminta Kejaksaan dan Kepolisian segera mengambil langkah konkret guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.
“Kami meminta APH memanggil semua kepala sekolah yang menerima bantuan revitalisasi, serta menelusuri aliran dana pencairan tahap pertama 70 persen tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kami minta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, isu ini menyangkut kepentingan publik dan masa depan pendidikan. Jika dugaan tersebut benar, maka integritas pengelolaan anggaran pendidikan patut dipertanyakan.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan terus mengawal persoalan ini demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di Provinsi Lampung.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. (Red)
Berita Terkait: Dugaan Upeti 101 Sekolah di Lampung Tengah, Dana Revitalisasi 70 Persen Jadi Sorotan