
Bandarlampung, sinarlampung.co — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang berstatus peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) di salah satu biro travel haji dan umroh di Kota Bandar Lampung memicu sorotan tajam. Di tengah trauma mendalam dan dugaan intimidasi yang membayangi keluarga korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kota setempat kini resmi turun tangan mengawal kasus tersebut.
Dua Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat PKL di Travel Umroh Bandar Lampung
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, merespons laporan tersebut dengan mendatangi langsung kediaman keluarga korban pada Jumat (3/7/2026). Selain memberikan edukasi hukum, Komnas PA langsung memberikan pendampingan awal termasuk memfasilitasi pemeriksaan kondisi psikologis korban ke rumah sakit.
“Pagi-pagi Bang Apri sudah datang ke rumah kami. Kami diberikan edukasi penting dan anak kami langsung dibawa untuk diperiksa kondisi psikologisnya. Kami dibantu tanpa diminta biaya sedikit pun,” ujar I, orang tua salah satu korban, Minggu 5 Juli 2026.
Berdasarkan penuturan orang tua korban, peristiwa dugaan pelecehan itu menimpa dua anak di bawah umur (sebut saja Melati dan Mawar) saat tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di kantor travel haji dan umroh Kanomas. Tindakan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh pimpinan travel yang dikenal dengan panggilan Ucok.
Saat kejadian, kedua korban yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan berpura-pura izin ke kamar mandi, sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kantor travel tersebut.
Pasca-kejadian, kedua korban mengalami trauma berat dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi murung serta ketakutan. Kondisi psikologis korban kian tertekan setelah terduga pelaku diduga mendatangi rumah korban bersama rombongan pada 16 Juni 2026 lalu.
Kedatangan tersebut dinilai keluarga sebagai bentuk tekanan psikologis dan intervensi, lantaran terduga pelaku turut membawa oknum yang mengaku sebagai awak media televisi nasional untuk menyangkal peristiwa tersebut.
“Begitu tahu yang datang, anak saya langsung lari karena ketakutan. Dia datang membawa orang-orangnya, ada juga yang mengaku wartawan. Mereka menyangkal kejadian itu,” ungkap I dengan nada lirih lantaran kondisi fisiknya yang sedang sakit dan tidak bekerja.
Sanggahan Lewat Kuasa Hukum
Konflik narasi mulai merembet ke ruang publik setelah pihak terduga pelaku memberikan reaksi. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada redaksi media infososial.com tertanggal 1 Juli 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SLG selaku kuasa hukum pimpinan kantor travel haji dan umroh Kanomas melayangkan sanggahan.
Dalam surat tersebut, pihak LBH SLG menyatakan bahwa klien mereka justru merasa dirugikan akibat narasi pemberitaan yang beredar luas di media sosial terkait tuduhan pelecehan tersebut.
Sejumlah praktisi hukum dan aktivis kemanusiaan menilai, perkara ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius yang berlapis jika fakta-fakta di lapangan terbukti di persidangan, di antaranya:
UU Perlindungan Anak: Pelaku dapat dijerat UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana berat, ditambah pemberatan hukum mengingat adanya ketimpangan posisi.
Eksploitasi Relasi Kuasa: Status korban sebagai pelajar yang sedang magang/PKL membuka dugaan penyalahgunaan posisi atasan terhadap anak di bawah umur (kekerasan berbasis relasi kuasa).
Dugaan Obstruction of Justice: Aksi mendatangi rumah korban dengan membawa rombongan besar berpotensi mengarah pada bentuk intimidasi saksi atau upaya menghambat proses penegakan hukum yang sah.
“Saya ini bapaknya, saya tidak terima. Kita tidak tahu dampak masa depan anak saya seperti apa akibat kejadian ini. Kalau saya sehat, sudah dari kemarin saya ke mana-mana melaporkan. Sekarang saya hanya bisa berharap ada keadilan yang membantu kami,” tegas I.
Kini, publik dan berbagai elemen masyarakat di Lampung tengah menunggu keberanian serta transparansi dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, tanpa pandang bulu terhadap kekuatan ekonomi maupun jaringan yang dimiliki oleh pihak terduga pelaku. (Red)