
Bandarlampung, sinarlampung.co — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (6/7/2026), mengungkap fakta baru. Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran yang kini berstatus Justice Collaborator (JC), Zainal Fikri, membeberkan adanya dugaan pemalsuan surat keberatan yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung atas namanya.
Di hadapan majelis hakim, Zainal Fikri menegaskan bahwa surat keberatan tertulis tangan yang mencantumkan nama dan tanda tangannya tersebut sama sekali bukan dibuat oleh dirinya.
“Surat keberatan tulisan tangan menggunakan nama dan tanda tangan saya, tapi palsu,” tegas Zainal saat memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian tersebut.
Zainal menjelaskan, dirinya sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait keaslian dokumen tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, garis tanda tangan yang tercantum dalam surat itu dinyatakan berbeda total dengan tanda tangan asli miliknya.
Diduga Ada Upaya Obstruction of Justice
Kuasa hukum Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, membenarkan adanya dugaan pemalsuan tersebut. Pihaknya baru mengetahui keberadaan surat itu setelah penyidik mendapat teguran dari Kejaksaan Agung mengenai adanya surat keberatan yang mengatasnamakan kliennya.
“Padahal dari pihak kami tidak pernah mengirimkan surat itu. Setelah dilakukan verifikasi terhadap surat dan tanda tangannya, kami memastikan surat tersebut palsu,” ujar Yogi.
Sebagai langkah klarifikasi, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dengan tembusan kepada Jaksa Agung. Yogi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam klaster penyelidikan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang berkaitan dengan munculnya surat tersebut.
Mengenai penyebutan inisial ZA dalam persidangan, Yogi menjelaskan isi surat keberatan palsu tersebut sangat identik dengan kronologi perkara yang sebelumnya pernah disampaikan kliennya kepada ZA. Saat itu, data diberikan hanya dengan alasan agar ZA dapat mempelajari perkara, bukan untuk dijadikan surat keberatan ke Kejagung.
Di akhir persidangan, Yogi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara matang status Justice Collaborator (JC) yang melekat pada Zainal Fikri sesuai ketentuan perundang-undangan demi memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Ahli PBJ Paparkan Batasan Tanggung Jawab Hukum Penyedia
Selain mendengarkan keterangan dari mantan Kadis PUPR, persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut juga menghadirkan saksi ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Prof. Rudy, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Syahril Ansori.
Dalam pemaparannya, Prof. Rudy menjelaskan bahwa pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa secara yuridis terbagi ke dalam tiga fase utama.
Fase Pertama (Bestuurshandelingen): Merupakan tindakan hukum yang menjadi kewenangan penuh organ pemerintahan dalam proses perencanaan proyek.
Fase Kedua (Privaatshandelingen): Merupakan hubungan kontraktual antara pemerintah dengan penyedia barang dan jasa.
“Penyedia itu bertanggung jawab pada fase privaatshandelingen, yaitu pada fase kontrak, bukan pada fase perencanaan. Tahap perencanaan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengguna Anggaran (PA), KPA, PPK, Pokja Pemilihan, hingga konsultan perencana,” urai Prof. Rudy.
Lebih lanjut, Prof. Rudy menekankan bahwa setelah pekerjaan diserahterimakan (PHO/FHO), perlu dianalisis secara mendalam penyebab utama jika proyek tersebut tidak memberikan manfaat atau mengalami kegagalan fungsi di masyarakat.
“Kalau penyebabnya bukan karena cacat tersembunyi dari penyedia, melainkan karena proyek tersebut tidak dimanfaatkan atau tidak dikelola oleh pemerintah daerah, maka secara otomatis tanggung jawab hukumnya sudah berpindah dari penyedia kepada organ pemerintahan,” pungkasnya. (Red)