
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Sekitar 500 warga dari Kampung Tanjungpandan, Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, serta Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, menginap di area kebun kelapa sawit PTPN 7 Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (6/7/2026).
Aksi menginap tersebut dilakukan setelah sejak pagi warga menggelar unjuk rasa di kawasan Umbul Senin, Tanjungpandan. Mereka menuntut PTPN 7 mengembalikan lahan yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
“Kembalikan tanah kami di luar HGU. Kami sudah berjuang sejak lama, namun sampai sekarang belum juga ada kepastian,” ujar Koordinator Aksi, Ramli, kepada wartawan, Senin malam.
Ramli menegaskan warga akan tetap bertahan dan menduduki kawasan Umbul Senin hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Sudah jelas, daerah Umbul Senin masuk wilayah kami di luar HGU PTPN 7, ukur ulang HGU PTPN 7 Bekri, biar jelas batas-batasnya. Kami sudah perjuangkan hak kami sejak lama agar PTPN 7 mengembalikan tanah kami,” tegas Ramli.
Selama aksi berlangsung hingga malam hari, lokasi dijaga aparat dari Polres Lampung Tengah, Kodim Lampung Tengah, serta puluhan petugas keamanan PTPN 7.
Sejumlah pejabat juga hadir di lokasi, di antaranya Camat Bekri Subari, Kasat Intel Polres Lampung Tengah AKP Dartiyo Santiko, Kabag Ops AKP Dedy Kurniawan, perwakilan Kesbangpol Daniel, dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Riki Agusta.
Kasat Intel Polres Lampung Tengah AKP Dartiyo Santiko menyatakan kepolisian mendukung penyampaian aspirasi masyarakat selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan anarkis. Sekarang sudah ditangani tim 14, dan sudah disampaikan ke PTPN 7,” ujar AKP Dartiyo Santiko.
Aksi serupa sebelumnya juga digelar pada 21 Agustus 2025 di lokasi yang sama. Saat itu, ratusan warga menuntut PTPN 7 mengembalikan lahan yang mereka klaim berada di luar HGU. Warga juga menyebut kawasan Makam Tuo dan Tipo Lama merupakan bagian dari sejarah Umbul Senin yang kini ditanami kelapa sawit oleh PTPN 7. (*)