
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dinamika peralihan kepemilikan aset infrastruktur pasca-divestasi mewarnai pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter). Pihak manajemen menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol sepanjang 140,9 kilometer tersebut sepenuhnya bersandar pada regulasi pemerintah pusat dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Senin 6 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas mengenai skema tarif pasca-peralihan hak pengelolaan tol Bakter dari BUMN PT Hutama Karya (Persero) kepada pihak swasta, yakni PT Rafflesia Investasi Indonesia.
Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Charles Giroth, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bukanlah kebijakan sepihak dari korporasi demi mengejar profitabilitas semata. Langkah ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan evaluasi berkala guna menyesuaikan laju inflasi daerah.
“Tarif tol ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum. Prosesnya panjang, mulai dari pemeriksaan berkala terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Kementerian PU, evaluasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), hingga rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bersama pemerintah daerah,” papar Charles.
Charles juga meluruskan anggapan publik yang mengaitkan kenaikan tarif tol dengan tren kelangkaan dan fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, variabel kenaikan BBM lebih didominasi oleh faktor geopolitik global, sementara penyesuaian tarif tol murni merupakan bagian dari kepastian regulasi investasi yang dievaluasi setiap dua tahun sekali.
DPRD Soroti Elastisitas Lalu Lintas dan Fasilitas Rest Area
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tetap bersikap kritis dengan melayangkan desakan agar skema kenaikan tarif tersebut ditinjau ulang demi menjaga daya beli masyarakat. Ketua Komisi IV, Mukhlis Basri, menggarisbawahi pentingnya diferensiasi kebijakan antara tol yang dikelola negara dengan tol yang telah dilepas ke sektor swasta.
“Ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung yang hingga kini masih di bawah kendali BUMN tidak mengalami kenaikan tarif. Oleh sebab itu, kami meminta porsi tarif untuk ruas Bakter yang dikelola swasta ini dapat dievaluasi kembali melalui mekanisme proteksi konsumen,” tegas Mukhlis.
Selain memprotes beban biaya logistik, parlemen daerah juga menuntut peningkatan mutu pelayanan jalan tol. Komisi IV menyoroti utilitas publik di koridor rest area, salah satunya fasilitas kebersihan toilet yang dinilai perlu diakselerasi agar sebanding dengan nilai nominal tarif yang dibayarkan pengguna jasa.
Prospek Penurunan Tarif Dinilai Tipis
Menanggapi tuntutan pembentukan ulang struktur tarif tersebut, manajemen PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll berkomitmen untuk meneruskan aspirasi daerah ke jajaran pemegang saham (shareholders) serta pemangku kebijakan (stakeholders) di Jakarta.
Meski demikian, pihak pengelola secara transparan mengakui bahwa peluang untuk menurunkan kembali tarif yang telah berjalan secara hukum terbilang sangat kecil berdasarkan rekam jejak tata kelola tol di Indonesia.
“Berdasarkan historis industri jalan tol di tanah air, belum pernah ada preseden di mana tarif tol yang sudah diputuskan naik kemudian diturunkan kembali. Namun, seluruh poin evaluasi, termasuk peningkatan kualitas fasilitas rest area, akan tetap kami koordinasikan secara intensif demi menjaga tingkat kepuasan pelanggan,” pungkas Charles. (Red)