
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Dugaan praktik upeti dalam pencairan dana revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Tengah mencuat ke publik. Isu ini mengemuka setelah disebut adanya setoran dari sekitar 101 sekolah penerima bantuan, saat dana tahap pertama telah dicairkan sebesar 70 persen.
Sorotan itu disampaikan LSM Penjara Indonesia yang menerima informasi, sebagaimana dilansir Tipikor News, terkait dugaan permintaan setoran kepada sejumlah kepala sekolah tingkat SD hingga SMP penerima bantuan revitalisasi.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut anggaran pendidikan dalam jumlah besar.
“Informasi yang kami himpun menyebutkan adanya dugaan upeti dari sekitar 101 sekolah penerima dana revitalisasi. Ini tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar Mahmuddin kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Ia menilai, apabila benar terjadi, praktik tersebut bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Dana revitalisasi yang seharusnya difokuskan untuk memperbaiki ruang kelas, sarana belajar, dan fasilitas penunjang pendidikan, justru diduga terseret kepentingan lain.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung meminta aparat penegak hukum segera menelusuri aliran dana pencairan tahap pertama yang telah mencapai 70 persen tersebut, termasuk melakukan klarifikasi terhadap seluruh kepala sekolah penerima bantuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)