
Waya Kanan, sinarlampung.co – Upaya penuntasan dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp20 miliar di Way Kanan menemui hambatan. Pengurus KUD Karya Makmur Jaya dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dilaporkan kembali mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan pada Rabu 18 Februari 2026.
Ketidakhadiran para terlapor ini menuai reaksi keras dari tim penasihat hukum ribuan petani plasma sawit. Muhammad Yani, SH, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa ini bukan kali pertama pihak pengurus KUD mengabaikan panggilan kepolisian.
“Kami sangat menyayangkan sikap pengurus KUD dan TPK yang kembali tidak mengindahkan panggilan penyidik. Ini sudah panggilan kedua atau ketiga kalinya. Mereka seolah menyepelekan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yani kepada media, Senin 23 Februari 2026.
Menurut Yani, panggilan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pengurus KUD untuk memberikan klarifikasi terkait transparansi pengelolaan dana plasma sawit yang melibatkan PT BNIL. Namun, sikap mangkir ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam organisasi tersebut.
“Jika terus-menerus mangkir, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil sikap tegas. Jangan biarkan proses ini berlarut-larut. Keadilan bagi 2.700 petani plasma harus ditegakkan,” ujarnya.
Kasus yang dilaporkan ini bukan perkara kecil. Terdapat potensi kerugian petani mencapai Rp20 miliar, yang terdiri dari dugaan pungli pengurus KUD sebesar Rp17 miliar dan TPK sebesar Rp3 miliar. Konflik ini bahkan telah berlangsung selama 28 tahun tanpa penyelesaian yang transparan.
Meski KUD dikabarkan pernah menerima fasilitas kredit investasi hingga Rp153 miliar, para petani mengklaim tidak pernah menerima laporan hasil produksi maupun rincian penggunaan dana tersebut.
“Sikap mangkir ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak petani. Kami meminta Polres Way Kanan tidak ragu untuk melakukan upaya paksa jika prosedur pemanggilan secara patut tetap diabaikan oleh para terlapor,” pungkas Yani.
Para pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik antara lain:
• Yanto (Kampung Marga Tama)
• Samsun (Kampung Gunung Waras)
• Tri (Kampung Setia Negara)
• Jumed (Kampung Pakuan Ratu)
• Imam Safei (Kampung Tanjung Agung)
• Darsan (Kampung Negara Harja)
• Agus (Kampung Rumbia)
• Parman (Kampung Way Tawar)
• Darto (Kampung Pakuan Baru)
• Rowi (Kampung Purwa Negara)
• Kasidi (Kampung Purwa Agung)
Panggilan klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana hasil plasma petani yang dikelola oleh KUD Karya Makmur sejak tahun 2023 hingga sekarang. (Red)