
Pesawaran, sinarlampung.co – Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial FF resmi mengambil langkah hukum untuk menghadapi laporan dugaan penganiayaan yang menimpanya. FF menunjuk pengacara senior sekaligus Ketua Peradi Gedung Tataan, Dr. (CN) Nurul Hidayah, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum untuk membelanya dalam proses hukum di Polres Pesawaran.
Dugaan Penganiayaan Warga: Anggota DPRD Pesawaran Berinisial FF Kembali Dilaporkan ke Polisi
Penandatanganan surat kuasa dilakukan pada Minggu 22 Februari 2026 di kantor hukum Nurul Hidayah & Rekan yang berlokasi di Gadingrejo, Pringsewu. Langkah ini merupakan respons atas laporan seorang warga Punduh Pidada berinisial O (Obi), yang mengeklaim menjadi korban kekerasan fisik oleh FF pada Selasa 17 Februari 2026 lalu.
Nurul Hidayah menegaskan bahwa kliennya siap bersikap kooperatif terhadap panggilan penyidik. Pihaknya mengaku telah mengantongi bukti kuat untuk mematahkan tuduhan pelapor.
“Kami telah menyiapkan bukti berupa video, foto, dan minimal tiga saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Semua bukti digital telah kami rangkum dalam flashdisk agar transparan saat diverifikasi penyidik,” ujar Nurul Hidayah dalam keterangan resminya.
Ia menekankan bahwa kehadiran FF ke Polres nantinya adalah untuk meluruskan kronologi kejadian yang sebenarnya berdasarkan fakta objektif di lapangan, bukan sekadar opini.
Tak sekadar bertahan, pihak kuasa hukum FF juga memberikan peringatan keras kepada pelapor. Nurul Hidayah menyatakan bahwa pihaknya tidak segan untuk menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut tidak terbukti di meja hijau.
“Pelapor memiliki hak melapor, namun jika laporan tersebut tidak naik ke tahap penyidikan karena kurang bukti, maka klien kami memiliki hak untuk lapor balik terkait dugaan laporan palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah,” tegasnya
Kasus ini menyita perhatian besar masyarakat di Bumi Andan Jejama. Sebagai pejabat publik, tindakan FF menjadi barometer penegakan hukum di mata warga. Masyarakat lokal menanti transparansi Polres Pesawaran dalam menangani kasus ini tanpa pandang bulu, sementara keluarga pelapor mendesak adanya proses hukum yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pesawaran masih melakukan pendalaman awal sebelum menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap terlapor. (Red)