
Semarang, sinarlampung.co – Terdakwa dugaan korupsi pengadaan biji kakao, Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Sc., membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (19/2/2026).
Dalam pembelaannya, Rachmad yang pernah menjabat Direktur Umum PT Pagilaran periode 2010–2020 menyatakan tidak pernah memperkaya diri maupun menikmati keuntungan pribadi dari kontrak pengadaan 200 ton biji kakao senilai Rp7,4 miliar untuk kebutuhan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Ia menyebut kerja sama antara PT Pagilaran dan unit di UGM tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusional perusahaan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan industri pembelajaran kakao.
Tim Penasihat Hukum Rachmad, melalui juru bicaranya Zainal Abidin Petir, SH., MH., menegaskan perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan administratif dan tata kelola internal yang tidak tepat dipidana sebagai tindak korupsi. Menurut dia, dakwaan jaksa tidak membuktikan adanya perbuatan memperkaya diri maupun aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.
Dalam persidangan, tim pembela menyampaikan dari total 200 ton biji kakao yang dikontrakkan, sebanyak 166 ton telah diterima pihak CTLI UGM. Sementara pengembalian atas 84 ton disebut telah diselesaikan melalui pengiriman kembali 34 ton biji kakao serta transfer dana Rp1,85 miliar yang setara 50 ton.
Menurut penasihat hukum, seluruh kakao tersebut telah diolah menjadi produk turunan dan menghasilkan keuntungan, sehingga tidak terdapat kerugian negara secara nyata.
Tim pembela juga menyoroti bahwa penyelesaian administrasi atas kontrak tersebut telah dilakukan pada akhir 2021, sedangkan proses hukum baru berjalan setelah terbitnya SPDP dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Februari 2025.
Selain itu, dalam persidangan terungkap adanya perbedaan pencatatan administrasi di internal perusahaan setelah pergantian direksi. Tim hukum menilai ketidaksinkronan pencatatan tersebut berdampak pada sistem keuangan UGM dan kemudian menjadi dasar penyidikan.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap berpendapat terdapat kerugian negara dan dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana serta membebankan uang pengganti lebih dari Rp3 miliar kepada terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)