
Pesawaran, sinarlampung.co– Polres Pesawaran Polda Lampung dikabarkan mengamankan tiga orang warga asal Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada Jumat malam (10/7/2026). Mirisnya, dua dari tiga orang yang ditangkap tersebut diduga merupakan aparatur desa yang masih aktif menjabat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, penangkapan ketiganya dilakukan oleh petugas di wilayah Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Para terduga pelaku diketahui berasal dari wilayah Desa Padang Cermin, Tanjung Kerta, dan Kota Jawa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pesawaran maupun Polda Lampung terkait identitas para terduga, kronologi penangkapan, jumlah barang bukti yang disita, hingga status hukum ketiganya.
Merespons kabar tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)