
Oleh: Juniardi S.I.P, S.H, M.H
Ketika gelombang transformasi digital mulai masuk ke lingkaran pemerintahan, kita semua sempat bernapas lega. Bayangan kita waktu itu sederhana: media sosial dan portal web resmi instansi akan menjadi jembatan instan yang murah untuk memangkas sekat birokrasi yang terkenal kaku. Ini adalah momentum emas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Namun, coba buka ponsel Anda sekarang dan tengok akun sosial media atau situs resmi instansi pemerintah kita. Apa yang dominan terlihat?
Bukannya ruang transparansi, ekosistem digital badan publik kita kini justru bergeser menjadi etalase kosmetik. Isinya penuh dengan narasi seremonial, bahkan—sadar atau tidak—sudah melangkah terlalu jauh dengan meniru gaya kerja jurnalistik secara sepihak.
Kita patut bertanya-tanya: ke mana larinya kewajiban menyediakan informasi publik yang substantif? Dan mengapa birokrasi kita malah sibuk “menyaingi” kerja rekan-rekan pers?
Terjebak dalam Pusaran “Gunting Pita”
Kalau kita buka kembali lembaran UU KIP, aturan di sana sebenarnya sangat jelas. Setiap badan publik punya kewajiban hukum untuk menyediakan informasi yang berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat—terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita bicara soal rincian anggaran belanja, laporan kinerja, dokumen tender pengadaan barang dan jasa, hingga kebijakan-kebijakan strategis daerah.
Sayangnya, realita di lapangan justru berbalik arah. Pemanfaatan media sosial oleh sebagian besar lembaga pemerintah mengalami penyempitan makna. Beranda akun resmi mereka hari ini lebih mirip album foto keluarga besar pejabat. Isinya penuh dengan dokumentasi seremonial “gunting pita”, rapat koordinasi yang entah apa hasilnya, serah terima jabatan, hingga rentetan ucapan selamat hari besar yang memasang foto wajah para pimpinan dengan ukuran mencolok.
Sebaliknya, informasi yang bersifat hakiki dan sangat dibutuhkan masyarakat justru gaib. Kita hampir tidak pernah melihat infografis yang menjelaskan mengapa sebuah proyek jembatan mangkrak, bagaimana rincian realisasi anggaran bantuan sosial di lapangan, atau apa hasil evaluasi konkret dari program kartu sakti daerah.
Media sosial yang sejatinya murah dan cepat ini akhirnya terjebak menjadi alat propaganda murah demi mendongkrak citra positif, bukan lagi sarana akuntabilitas publik.
Invasi Terhadap Ranah Pers: Berita Sepihak Tanpa Kode Etik
Persoalan ini bergeser menjadi lebih pelik ketika portal web dan media sosial instansi pemerintah tidak lagi sekadar merilis pengumuman resmi. Mereka mulai memproduksi konten yang didesain sedemikian rupa agar mirip dengan produk pers asli, atau yang biasa kita sebut berita lurus (straight news). Fenomena “jurnalisme pelat merah” semacam ini jamak kita temui, mulai dari tingkat kementerian pusat hingga pemerintah daerah di berbagai pelosok Indonesia.
Coba perhatikan strukturnya. Portal resmi mereka rajin menggunakan format penulisan berita lengkap dengan lead (kepala berita), kutipan langsung, dan gaya bahasa jurnalistik. Bahkan, tidak sedikit instansi yang sengaja melabeli kanal informasi mereka dengan nama-nama khas media massa komersial.
Namun, mari kita bedah secara objektif. Ada cacat logika dan etika yang mendasar di sini:
Absennya Asas Cover Both Sides: Berita yang diproduksi instansi pemerintah itu murni monolog atau satu arah. Jangan harap ada ruang kritik di sana, jangan harap ada suara masyarakat terdampak yang dimuat, dan jelas tidak ada proses verifikasi independen. Isinya murni klaim keberhasilan sepihak.
Menyaingi Pers Secara Tidak Sehat: Bermodalkan anggaran negara atau daerah (APBN/APBD), badan publik dengan mudah membangun infrastruktur digital yang megah serta menyewa jangkauan iklan media sosial yang luas. Mereka menjelma menjadi “pesaing” media lokal dalam memperebutkan perhatian publik, namun anehnya, mereka tidak dibebani kewajiban hukum untuk menaati Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-Undang Pers.
Kaburnya Batas Karya Jurnalistik: Dampak buruknya langsung dirasakan masyarakat awam. Publik kini makin kesulitan membedakan mana berita yang lahir dari ruang redaksi independen melalui kerja investigasi yang ketat, dan mana “berita” yang diproduksi oleh tim humas demi kepentingan citra pimpinan semata.
Belajar dari Realita di Lapangan
Mari kita lihat contoh konkret yang sering berseliweran di akun Instagram atau situs resmi pemerintah kabupaten/kota di sekitar kita.
Kasus A: Portal Berita Pemda vs Transparansi Anggaran
Sebuah dinas komunikasi dan informatika daerah mengelola portal digital yang setiap harinya sangat produktif merilis 5 sampai 10 artikel bermodel berita. Judulnya seragam: “Bupati A Membuka Acara B” atau “Kadis C Menghadiri Pengajian D”. Formatnya sepintas sangat mirip dengan media siber lokal. Namun, keanehan muncul saat masyarakat atau jurnalis mencoba mencari dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau laporan realisasi anggaran di situs yang sama. Menunya sering kali kosong, berstatus “Under Construction”, atau sengaja dikunci dengan kata sandi.
Kasus B: Mengunci Rapat Kendala Program
Contoh lain terjadi saat sebuah program daerah—katakanlah operasi pangan murah atau proyek perbaikan jalan trans-daerah—mengalami kendala teknis atau protes di lapangan. Alih-alih mengabarkan kendala tersebut agar publik paham, akun media sosial instansi terkait memilih bungkam.
Mereka tetap memproduksi konten sepihak yang menampilkan sudut pandang keberhasilan penyaluran simbolis kepada beberapa warga. Narasi satu arah ini memicu misinformasi sistematis yang menenggelamkan fakta riil di lapangan.
Mengembalikan Khittah Humas Pemerintah
Birokrasi kita tidak boleh lupa pada posisi kodratinya: mereka adalah objek berita dan penyedia data, bukan lembaga pers yang memproduksi berita. Mengambil alih kerja-kerja jurnalistik dengan menyajikan berita sepihak secara masif adalah bentuk disorientasi fungsi yang keliru.
Untuk menghentikan persaingan semu ini dan mengembalikan marwah keterbukaan informasi, kita butuh reposisi mendasar:
1. Fokus pada Data Baku:
Website dan media sosial lembaga pemerintah harus dikembalikan fungsinya sebagai bank data publik. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah infografis serapan anggaran, transparansi tender, dan dokumen kebijakan yang mudah diunduh, bukan rilis berita puja-puji.
2. Kemitraan, Bukan Persaingan:
Humas pemerintah seharusnya mempermudah kerja rekan-rekan pers independen dengan menyediakan akses data yang valid dan cepat saat dikonfirmasi, bukan justru membuat media tandingan untuk meredam kritik.
Membaca Ulang Mandat UU KIP: Jalan Keluar Yuridis
Jika pemerintah benar-benar ingin menyudahi produksi “berita semu” ini, kuncinya sederhana: susun kembali arsitektur informasi digital instansi berdasarkan koridor hukum yang sudah diatur tegas dalam Pasal 9, 10, dan 11 UU KIP.
Mari kita bedah bagaimana seharusnya konten digital itu disajikan:
1. Sajikan Informasi Berkala secara Jujur (Amanat Pasal 9)
Daripada membanjiri lini masa dengan dokumentasi rapat seremonial harian, website pemerintah wajib memprioritaskan publikasi informasi berkala yang mudah diakses. Ubah format konten dari narasi pujian menjadi sajian data substantif, seperti:
* Struktur organisasi, profil pejabat, hingga rincian tugas dan fungsi jelasnya.
* Laporan keuangan (ringkasan realisasi anggaran, neraca, hingga laporan arus kas) yang telah diaudit secara resmi, bukan sekadar memajang foto serah terima plakat opini WTP.
* Ringkasan laporan akses Informasi Publik beserta rencana kerja dinas/lembaga terkait.
2. Maksimalkan Kecepatan Informasi Serta-Merta (Amanat Pasal 10)
Media sosial punya keunggulan utama dalam hal kecepatan (*real-time*). Potensi ini yang seharusnya dipakai untuk mengumumkan informasi yang bisa mengancam hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum. Pemerintah harus proaktif menyajikan:
* Informasi dini terkait bencana alam, penyebaran penyakit, atau potensi kegagalan infrastruktur publik di daerah.
* Panduan mitigasi dan langkah kedaruratan yang jelas serta transparan, tanpa perlu ada fakta yang ditutup-tutupi hanya demi menjaga gengsi atau citra daerah.
3. Buka Akses Informasi yang Tersedia Setiap Saat (Amanat Pasal 11)
Badan publik wajib memastikan kapasitas penyimpanan portal mereka digunakan untuk menyediakan dokumen-dokumen krusial yang sewaktu-waktu dicari oleh masyarakat. Ruang penyimpanan digital ini sering kali penuh hanya untuk menyimpan memori foto kegiatan pimpinan. Website pemerintah wajib menyediakan:
* Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala dan mutakhir.
* Hasil-hasil keputusan badan publik beserta seluruh pertimbangan hukum dan teknis di baliknya.
* Dokumen kebijakan, surat edaran, serta seluruh berkas kontrak kerja sama dengan pihak ketiga (proyek pengadaan barang dan jasa).
Kesimpulan
Pada akhirnya, transformasi digital di tubuh birokrasi tidak boleh menabrak pagar hukum. Pasal 9, 10, dan 11 UU KIP telah memberikan panduan yang sangat rigid dan terang benderang mengenai apa saja yang wajib disajikan oleh negara kepada rakyatnya.
Membuat media tandingan yang menyaingi pers dengan produk berita sepihak tidak hanya menjadi bentuk pemborosan anggaran publik, tetapi juga mengaburkan esensi keterbukaan informasi yang sesungguhnya. Sudah saatnya humas pemerintah berhenti berakting sebagai jurnalis, dan mulai kembali pada tugas utamanya: menjadi penyedia informasi publik yang jujur, akuntabel, dan patuh pada undang-undang.****”
Penulis adalah Pemred sinarlampung.co, Sinarindonesia.id, Ketua PFI Lampung, dan eks Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Periode 2010-2014.