
MESUJI, sinarlampung.co – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, Polda Lampung, tengah menangani dua kasus tindak pidana menonjol yang menggemparkan warga pada awal Februari 2026. Dua kasus tersebut meliputi penembakan seorang petani oleh tetangganya sendiri, serta kasus pemerkosaan dan perampokan terencana terhadap seorang wanita pembuat konten (konten kreator).
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan adanya kedua peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan hukum secara tegas.
Kasus pertama yang tengah dalam tahap pengejaran adalah penembakan terhadap seorang petani bernama Pepin Susanto (36) di Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, pada Rabu 11 Februari 2026 malam. Korban ditembak di bagian wajah hingga mengalami luka tembak di bawah mata sebelah kiri.
”Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tembak di wajah. Dari hasil keterangan saksi, identitas pelaku sudah kami kantongi, berinisial PI, yang tak lain adalah tetangga korban. Anggota dari Polsek dan Polres masih melakukan pengejaran di lapangan,” ujar AKBP Firdaus, Kamis 12 Februari 2026.
Wanita Konten Kreator Diperkosa
Sementara itu, dalam kasus terpisah yang terjadi sebelumnya, Satreskrim Polres Mesuji berhasil meringkus dua pemuda berinisial B (19) dan MIZ (17). Keduanya ditangkap pada Minggu 8 Februari 2026 usai merampok dan memperkosa seorang wanita konten kreator berinisial UK di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, pada Jumat 6 Februari 2026.
AKBP Firdaus menjelaskan, modus kedua pelaku tergolong nekat dan terencana. Karena salah satu pelaku pernah bekerja di kontrakan tersebut, mereka berdalih disuruh pemilik kontrakan untuk memperbaiki saluran air di kamar korban.
”Setelah berpura-pura mengecek saluran air, pelaku langsung mengunci kamar korban. Mereka memperkosa korban dengan cara memegangi tangan, mencekik, hingga menyumpal mulut korban menggunakan baju agar tidak berteriak,” ungkap Kapolres.
Dalam kondisi terdesak dan terancam nyawanya, korban berpikir cerdik dengan berpura-pura pingsan hingga menyerupai orang tewas. Mengira korban sudah tak bernyawa, kedua pelaku berencana membuang tubuh korban menggunakan sepeda motor milik korban.
”Di tengah perjalanan, korban melihat ada warga melintas, lalu nekat melompat dan berteriak minta tolong. Pelaku yang panik akhirnya kabur membawa sepeda motor dan ponsel korban,” urai Firdaus. Atas laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku dalam kurun waktu dua hari.
Kini, kedua pelaku pemerkosaan telah ditahan di Rutan Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, tim opsnal masih terus memburu keberadaan PI, pelaku penembakan petani di Wiralaga II. (Red)