
Tanggamus, sinarlampung.co — Penanganan laporan dugaan perampasan ponsel terhadap jurnalis Sinar Berita News, Merliansyah, resmi memasuki tahap penyelidikan. Polres Tanggamus menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan pada 4 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen SP2HP Nomor: SP2HP/57/II/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 6 Februari 2026, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Laporan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/Reskrim tertanggal 4 Februari 2026. Dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa proses masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti awal sebelum diputuskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden bermula saat Merliansyah melakukan investigasi terkait distribusi pupuk subsidi di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Ia mengaku mengikuti kendaraan pengangkut pupuk subsidi jenis urea dan phonska yang kemudian berhenti di salah satu rumah warga. Dalam proses konfirmasi di lokasi, terjadi perdebatan dengan pihak yang disebut sebagai Ketua Gapoktan setempat.
Korban menyatakan ponselnya dirampas saat hendak merekam percakapan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Ia juga mengaku sempat diminta agar tidak mempublikasikan temuan tersebut.
Meski perangkat yang dirampas telah dikembalikan, Merliansyah tetap melaporkan kejadian itu ke kepolisian karena menilai peristiwa tersebut berpotensi sebagai bentuk penghalangan kerja pers.
Dalam perkembangan terbaru, Merliansyah menyampaikan bahwa penyidik berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mendalami laporan tersebut.
“Harapan saya proses ini berjalan objektif dan profesional. Saya hanya ingin ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor berinisial DRH belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Kepolisian menyatakan proses masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. (Sahirun/ Red)