
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Transaksi narkotika di sebuah restoran cepat saji, Mie Gacoan Antasari, menjadi pintu masuk terbongkarnya peredaran sabu skala besar di Lampung. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini mendakwa Hartati alias Tati (61) atas keterlibatannya dalam jaringan pengedar sabu seberat 11 kilogram.
Hartati diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan yang dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Eva Liana (berkas terpisah).
Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 4 September 2025. Saat itu, terdakwa Hartati bertemu dengan Sri Desy Wati di restoran Mie Gacoan, Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung.
Di lokasi tersebut, Hartati menyerahkan sabu seberat 98,57 gram kepada seorang pria bernama Zainal Arifin alias Inal. Namun, aksi mereka telah dipantau oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Zainal Arifin ditangkap di pintu keluar restoran dengan barang bukti sabu di saku jaketnya. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan Hartati dan Sri Desy Wati yang masih berada di dalam area rumah makan,” ujar JPU Venny.
Penangkapan di restoran tersebut menjadi kunci penggeledahan lebih luas. Petugas BNNP melakukan pengembangan ke kediaman Sri Desy Wati di kawasan Bukit Kencana III. Di sana, petugas menemukan gudang penyimpanan berisi paket sabu, pil ekstasi, dan timbangan digital.
Secara akumulatif, rangkaian pengungkapan dari jaringan ini berhasil menyita lebih dari 11 kilogram sabu. Berdasarkan pengakuan terdakwa, Hartati tercatat sudah lima kali membantu distribusi sabu dengan upah Rp1 juta per 100 gram.
Mengingat besarnya jumlah barang bukti, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Hartati terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, JPU juga menyertakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026. (Robby/red)