
Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM Pro Rakyat berkoordinasi langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta pada Jumat (6/2/2026) dan Senin (9/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran pemerintah daerah serta perilaku koruptif instansi vertikal di Provinsi Lampung.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin AM mengatakan koordinasi tersebut merupakan bentuk pengawalan publik terhadap pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami datang ke KPK agar dugaan penyimpangan anggaran di daerah tidak dibiarkan. Lampung tidak boleh menjadi ruang aman bagi praktik korupsi,” tegas Aqrobin di Bandar Lampung sepulang dari KPK, Selasa (10/2/2026).
Ia menilai pengawasan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam melindungi hak publik dari dampak praktik koruptif.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E. menyebut pihaknya membawa data untuk dianalisis bersama sekaligus memetakan dugaan pola penyimpangan anggaran di sejumlah daerah, termasuk evaluasi pelayanan instansi vertikal.
“Kami membawa data, melakukan analisis, lalu menyerahkan ke KPK. Kami siap mendukung langkah pencegahan, monitoring, hingga penindakan jika ada pelanggaran hukum,” ujarnya.
LSM Pro Rakyat juga mengajak masyarakat dan organisasi sipil di Lampung lebih aktif mengawasi tata kelola pemerintahan. Partisipasi publik dinilai penting agar pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Menurut Aqrobin, koordinasi ini menjadi awal pengawasan yang lebih sistematis. Ia mendorong masyarakat berani melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Pengawasan penggunaan uang negara adalah tanggung jawab bersama. Dengar, lihat, dan laporkan,” tutupnya. (*)