
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, menangkap seorang pria diduga pencuri ulung lintas kabupaten berinsial HSN (25). Warga Bumijawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, itu ditangkap Senin (2/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan HSN bersama komplotannya yang kini buron beraksi di tiga wilayah. Lampung Tengah, Kota Metro, dan Lampung Timur. Mereka menyatroni rumah para korbannya.
“Pelaku tergolong sangat aktif melakukan aksi pencurian, terutama menjelang pergantian tahun baru. Setidaknya terdapat delapan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Lampung, Selasa (2/2/2026).
Menurut Devrat kawanan pencuri paling sering beraksi di Lampung Tengah, terutama di wilayah Terbanggi Besar, Terusan Nunyai, Seputih Surabaya, Seputih Banyak, dan Seputih Raman.
“Selain beraksi di Lampung Tengah, pelaku HSN juga diduga melakukan pencurian di wilayah Lampung Timur sebanyak dua TKP dan Kota Metro satu TKP,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (*)