
BANDAR LAMPUNG – Di usia senjanya, H. Much Ichwan (70), seorang wiraswasta di Bandar Lampung, seharusnya menikmati masa pensiun dengan tenang. Namun, ia justru harus mondar-mandir mengurus berkas perkara ke Jakarta demi mempertahankan tanah warisan orang tuanya di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Sukarame Baru.
Tanah seluas lebih dari 2.000 meter persegi yang ia peroleh dari hibah ayah kandungnya, Abdul Jalil, pada 2009, tiba-tiba dikalim milik oknum keluarag pengusaha. Nasib serupa dialami tetangga sebelahnya, H. Mesiranto. Tanah mereka yang berdampingan diklaim sepihak oleh kelompok yang mengaku ahli waris Sabu Riswan (alm).
Anehnya, pihak pengklaim—Yullie, Tessar Tanius, dan Nastessie Tanjung—bukanlah warga setempat, melainkan tercatat berdomisili di Bumi Waras dan Kedamaian.
Sertifikat Ganda dan Bayang-Bayang Mafia
Inti persoalan bermula dari munculnya sertifikat ganda di atas lahan yang secara fisik dikuasai puluhan tahun oleh warga. Pihak pengklaim menuntut seluruh lahan milik Much Ichwan 2000 m2 dan separuh lahan (1.000 m²) milik Mesiranto. “Tanah ini kami peroleh sah, disaksikan tokoh masyarakat dan Ketua RT. Batas-batasnya jelas. Tiba-tiba ada yang mengaku punya sertifikat di atas tanah kami,” ungkap perwakilan keluarga.
Dugaan permainan mafia tanah menyeruak ketika diketahui bahwa oknum BPN yang memproses sertifikat pihak lawan kini telah ditahan aparat hukum atas kasus sindikat pertanahan dan dipecat BPN. Namun, ironisnya, proses hukum perdata dan tata usaha negara terus bergulir seolah menutup mata dari fakta pidana tersebut.
Ketimpangan terasa dalam proses peradilan. H. Mesiranto berhasil membuktikan kepemilikannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi (PT) lewat jalur perdata. Namun, H. Much Ichwan yang menggugat pembatalan sertifikat lawan di PTUN justru tersandung. Menang di tingkat awal, ia dipatahkan di tingkat banding (PT.TUN Medan).
Kini, kedua perkara bermuara di Mahkamah Agung (Kasasi). Satu berjuang mempertahankan kemenangan, satu lagi berjuang membalikkan kekalahan. “Kami khawatir, lawan kami orang berduit. Tapi kami percaya keadilan masih ada,” tutur warga.
Mereka berharap Mahkamah Agung dapat melihat benang merah kasus ini secara utuh: bahwa ada indikasi cacat prosedur yang melibatkan oknum yang kini sudah berstatus tersangka mafia tanah. (Juniardi)