
PRINGSEWU, sinarlampung.co– Seragam korpri dan status sebagai pendidik itu kini tak lagi berarti. Di balik citra sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”, Riska Purnama (34), seorang guru PPPK di Kecamatan Pardasuka, menyimpan sisi gelap yang tersusun rapi selama satu dekade terakhir.
Bagi murid-muridnya di Sekolah Dasar, Riska mungkin adalah sosok ibu guru yang berdiri di depan kelas setiap pagi. Namun, bagi jaringan narkotika di Pringsewu, ia adalah “pelanggan setia” sekaligus mata rantai peredaran barang haram yang berkelindan dengan skandal asmara.
Tabir kehidupan ganda Riska tersingkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu membekuknya. Bukan sekadar pengguna biasa, pengakuan yang keluar dari mulutnya membuat geleng kepala: ia telah mengakrabi kristal putih itu selama 10 tahun, sejak masih duduk di bangku kuliah.
Sabu sebagai “Doping” dan Fantasi
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, mengungkapkan fakta yang menggambarkan betapa akutnya ketergantungan Riska. Sabu bukan lagi sekadar coba-coba, melainkan kebutuhan pokok layaknya sarapan pagi.
“Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan (sugesti), kemudian ketika malam hari digunakan untuk berhubungan dengan pacarnya,” ungkap Yunus, Jumat 31 Januari 2026.
Rutinitas ini menjadi siklus setan. Minimal dua kali sehari ia harus menghisap sabu. Pagi untuk stamina mengajar, malam untuk stamina di ranjang.
Demi memuaskan kecanduan yang mahal harganya itu, Riska menempuh jalan pintas yang curam. Ia menjalin hubungan “transaksional” dengan para bandar dan pengedar. Hubungan badan kerap menjadi alat tukar demi mendapatkan pasokan sabu secara berkelanjutan. Tubuh ditukar dengan kenikmatan semu narkotika.
Jejak Digital Seret Nama Pejabat
Namun, drama kehidupan Riska tidak berhenti pada lingkaran pengedar narkoba. Penelusuran polisi terhadap ponsel miliknya membuka kotak pandora yang lebih besar. Ada nama-nama “orang penting” dalam daftar riwayat percakapannya.
Polisi menemukan jejak digital yang mengindikasikan hubungan spesial antara sang guru dengan sejumlah pejabat lokal.
“Hasil penyelidikan turut mengungkap ada dugaan keterlibatan hubungan perselingkuhan dengan sejumlah pihak, seperti kepala pekon (Kades) hingga salah satu camat di Pringsewu,” terang Kapolres.
Bukti percakapan mesra di layar ponsel itu kini menjadi petunjuk bagi polisi untuk mendalami sejauh mana lingkaran syahwat dan narkoba ini menjerat para pelayan publik di Pringsewu. Apakah para pejabat itu hanya sekadar teman kencan, atau turut serta dalam pesta narkoba sang guru? Hal ini yang kini tengah didalami korps Bhayangkara.
Akhir Tragis Karier Pendidik
Kini, ruang kelas itu telah berganti menjadi sel tahanan yang dingin. Status PPPK yang diperjuangkan banyak orang, terancam lepas dari genggaman Riska.
Atas perbuatannya, Riska dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bayang-bayang hukuman maksimal 12 tahun penjara kini menanti di depan mata.
Kisah Riska menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan birokrasi. Ia adalah potret nyata bagaimana narkoba mampu menggerogoti integritas seseorang, menyeret seorang pendidik dari ruang kelas yang terhormat ke dalam lembah hitam kriminalitas dan asmara terlarang. (Juniardi)