
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengacara Gindha Ansori Wayka melaporkan dua oknum kepala desa di Kabupaten Mesuji ke Mapolda Lampung, Jumat, 29 Januari 2025. Keduanya berinisial MJ dan S, diduga terlibat dalam penyerobotan lahan milik kliennya, Denny Primawan.
“Kami mendampingi klien untuk memulihkan kembali haknya atas tanah yang pernah diterbitkan SHM milik Klien Kami tahun 2010 lalu,” kata Gindha saat mendampingi kliennya di Mapolda Lampung, Jumat, 29 Januari 2026.
Gindha menjelaskan, kliennya membeli tanah seluas sekitar 80 hektare pada 2009. Pada 2010, tanah tersebut diurus Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di BPN Tulang Bawang.
“Tanah yang dibeli Klien Kami tersebut telah diurus SHM-nya dan sudah terbit 39 SHM, sisanya masih Sporadik. Saat itu tanah klien kami tersebut clear and clean, tidak ada tumpang tindih dengan tanah milik siapapun,” kata pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat.
Permasalahan muncul saat kliennya melakukan pengecekan pendaftaran sertifikat secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada 2025 di BPN Mesuji. Dari data BPN, tanah tersebut tercatat atas nama pihak lain. Perlu diketahui, BPN Mesuji merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang.
“Di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanggal 18 Desember 2025 dari BPN Mesuji dijelaskan bahwa tanah milik klien kami tersebut tumpang tindih dengan pemilik lain diantaranya tanah MJ dan S (Oknum Kepala Desa di Mesuji) tersebut,” tambah Gindha.
Gindha menyebut, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Salah satu mantan kepala desa berinisial MJ disebut telah membuat pernyataan akan menyerahkan SHM yang tumpang tindih ke BPN Mesuji untuk dibatalkan atau dilepaskan. Namun, hingga kini janji tersebut belum direalisasikan.
“Jadi SHM yang terbit tahun 2011 setahun setelah SHM tanah Klien Kami terbit yakni 2010, MJ berjanji akan menyerahkan SHM-SHM yang terbit di atas tanah Klien Kami tersebut kepada BPN Mesuji, namun hingga kini belum diserahkan oleh MJ,” jelas Gindha.
Terkait langkah hukum, Gindha mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi ke BPN Mesuji. Secara bersamaan, kliennya juga melaporkan MJ dan S ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/84/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Januari 2026
“Untuk mengembalikan dan memulihkan hak Klien Kami tersebut, Kami telah berkirim surat kepada BPN Mesuji Untuk penyelesaian melalui mediasi dan secara bersaman juga telah Klien Kami laporkan 2 Oknum mantan Kepala Desa di Mesuji yakni MJ dan S tersebut ke Polda Lampung,” pungkasnya. (*)